Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2022

Formula Tarif/Besaran Sewa Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Formula tarif Sewa Barang Milik Daerah merupakan hasil perkalian dari; a. tarif pokok Sewa; dan b. faktor penyesuai Sewa. Tarif Sewa Barang Milik Daerah merupakan tarif paling sedikit untuk Sewa Barang Milik Daerah. Tarif pokok Sewa yaitu hasil perkalian antara nilai indeks Barang Milik Daerah dengan luas tanah dan/atau bangunan dan nilai wajar tanah dan/atau bangunan. Tarif pokok Sewa dibedakan untuk; a. Barang Milik Daerah berupa tanah; b. Barang Milik Daerah berupa bangunan; c. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan bangunan; dan d. Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan. Faktor penyesuai Sewa meliputi: a. jenis kegiatan usaha penyewa; b. bentuk kelembagaan penyewa; dan c. periodesitas Sewa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2022 tentang Formula Tarif/Besaran Sewa Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
17 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2022
Tanggal Berlaku
17 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.13
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 167 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 39 Tahun 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan