Peraturan Bupati ini mengatur tentang Formula tarif Sewa Barang Milik Daerah merupakan hasil perkalian dari; a. tarif pokok Sewa; dan b. faktor penyesuai Sewa. Tarif Sewa Barang Milik Daerah merupakan tarif paling sedikit untuk Sewa Barang Milik Daerah. Tarif pokok Sewa yaitu hasil perkalian antara nilai indeks Barang Milik Daerah dengan luas tanah dan/atau bangunan dan nilai wajar tanah dan/atau bangunan. Tarif pokok Sewa dibedakan untuk; a. Barang Milik Daerah berupa tanah; b. Barang Milik Daerah berupa bangunan; c. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan bangunan; dan d. Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan. Faktor penyesuai Sewa meliputi: a. jenis kegiatan usaha penyewa; b. bentuk kelembagaan penyewa; dan c. periodesitas Sewa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat