Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanaman Nilai Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka rnewujudkan bangsa yang
berbudaya rnelalui penguatan nilai-nilai religius,
jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif,
rnandiri, dernokratis, rasa ingin tahu, sernangat
kebangsaan, cinta tanah air, rnenghargai prestasi,
kornunikatif, cinta darnai, gernar mernbaca, peduli
lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab,
perlu penanarnan nilai karakter pada Satuan
Pendidikan Formal;
b. bahwa penguatan pendidikan karakter sebagairnana
dirnaksud dalarn huruf a merupakan tanggung
jawab bersarna keluarga, satuan pendidikan, dan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana
dirnaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu
rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Penanarnan
Nilai Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
1. Undang-Undang Norn.or 20 Tahun 2003 tentang
Sistern Pendidikan Nasional (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78.
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pernbentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Norn.or 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Norn.or 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pernerintah
Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4941)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6058);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasinal Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6762); 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 20 Tahun 2018 ten tang Penguatan
Pendidikan Karakter Pada satuan Pendidikan Formal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 782);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 12
Tahun 2013 tentang Sis tern Pendidikan Daerah
Kepulauan Wakatobi, (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2013 Nomor 12);
10. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor
28);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 47 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
10. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
11. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahu 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
mengatur tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2022 yang memuat dasar pengenaan pkb dan bbnkb, penghitungan besaran pkb dan bbnkb, tarif pkb dan bbnkb.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
mencabut Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi pada instansi daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III TUGAS DAN FUNGSI BAB IV TATA KERJA BAB V KEPEGAWAIAN DAN JABATAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7)
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Atribut Kerja Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa di tetapkan dengan Peraturan Bupati yang berpedoman dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diuah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun2019; Undang-Undang Nomor 6 taun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebgaiamna tealh diubah beberapa kali terakir dengan Peratiran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana tealh diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana tealh diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020;
Peraturan ini terdiri atas 5 (lima) bab dan 18 (delapan belas) pasal diantarnya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pakaian Dinas; Atribut Pakaian Dinas; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Lampiran: 20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 47 Tahun 2022
Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, dipandang perlu menyusun Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah;
b. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 28 Th 1959, UU No 12 Th 2011, UU No 5 Th 2014, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 60 Th 2008, PP No 18 Th 2016, PP No 11 Th 2017, PP No 12 Th 2017, Permendagri No 23 Th 2007, Permendagri No 80 Th 2015, Permendagri No 107 Th 2017, PermenPANRB No 36 Th 2020, Perda Kab Lampung Tengah No 9 Th 2016
Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2022.
Perbup No 51 Th 2020
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa pencegahan dan pernberantasan korupsi di lingkungan Pernerintah Kota Kendari menjadi komitmen dan prioritas utama Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel
; b. bahwa untuk mengoptimalkan perwujudan tata kelola pernerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel di ingkungan Pemerintah Kota Kendari maka Pegawai Negeri dan/atau Penyelenggara Negara dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun yang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; c. bahwa Peraturan Wali kota Kendari Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Llngkungan Pemerintah Kota Kendari sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkernbangan peraturan perundang- undangan, maka perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nornor 31 Tahun 1999 tentang Pemberancasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); 5. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nornor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Tndonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor J Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambaban Lembaran Negara Republik Jndonesia Nomor 4355); 8
. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintaban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 292, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pernbinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik .lndonesia Nomor 6041 ); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tabun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Ta hun 2021 ten tang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2021, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 14.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108); 15. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813)
; 16.Peraturan Kornisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 20l9 tentang Pelaporan Gratifikasi [Berita Negara Republi.k Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438)
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pengendalian Gratifikasi
BAB III Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi
BAB IV Unit Pengendalian Gratifikasi
BAB V Pengawasan
BAB VI Hak dan Perlindungan Pelapor
BAB VII Sanksi
BAB VIII Pembiayaan
BAB IX Ketentuan Peralihan
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Kata Magelang
Dalam Pemenuhan Universal Health Coverage
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan
kesejahteraan rakyat dibidang Kesehatan perlu
memberikan perlindungan kesehatan bagi penduduk Kota
Magelang melalui sistem jaminan kesehatan secara
terpadu dan terintegrasi serta kemudahan dalam
memperoleh akses pelayanan kesehatan sebagai upaya
pemenuhan Universal Health Coverage di Kota Magelang;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan
di daerah dengan pemerintah pusat, maka Peraturan
Peraturan Walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
Kota Magelang Dalam Pemenuhan Universal Health
Coverage sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Magelang Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang nomor 4 7
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Nasional Kota Magelang Dalam Pemenuhan Universal
Health Coverage, perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Nasional di Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kepesertaan
Bab III Perubahan Data Peserta
Bab IV Pelayanan Kesehatan
Bab V Peran Serta Lintas Sektor
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Pembayaran Iuran dan Pendanaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2020 dicabut.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 47 Tahun 2022
BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB. KEBUMEN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2022/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen, besaran
tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai
dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku
untuk kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota
DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya
operasional kendaraan dinas jabatan;
b. bahwa untuk menentukan besaran tunjangan transportasi
bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kebumen telah dilakukan penaksiran
harga oleh lembaga penilai publik Kantor Jasa Penilai
Publik Salam & Rekan Semarang dengan Nomor Laporan
00287/2.0159-00/PI/11/0367/1/XI/2021 tanggal 30
November 2021 serta dengan memperhatikan surat
Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Nomor : 000/96,
tanggal 28 Januari 2022, Perihal : Usulan Perubahan
Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.
Kebumen;
c. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen, ketentuan
lebih lanjut mengenai besaran tunjangan transportasi
diatur dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Transportasi
Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Transportasi; Besaran Tunjangan Transportasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 48 Tahun 2018
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan
pemilihan Kepala Desa harus disesuaikan dengan
dinamika sosiologis akibat bencana nonalam
pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemilihan
Kepala Desa diperlukan upaya menegakkan protokol
kesehatan untuk mencegah dan menekan risiko
penyebaran Corona Virus Disease 2019; bahwa sebagai upaya menegakkan protokol kesehatan pada pelaksanaan penyelenggaraan
pemilihan Kepala Desa, dipandang perlu menetapkan
pedoman penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Dalam Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 66 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa
Bab III Tata Cara Pemungutan Suara
Bab IV Kewajiban Bakal Calon Kepala Desa dan Calon Kepala Desa dalam Menerapkan Protokol Kesehatan
Bab V Tahapan Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19
Bab VI Sanksi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat