Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Bab III Tata Cara Pemungutan Suara Bab IV Kewajiban Bakal Calon Kepala Desa dan Calon Kepala Desa dalam Menerapkan Protokol Kesehatan Bab V Tahapan Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 Bab VI Sanksi Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat