Perbup ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik yakni meliputi Ketentuan Umum, Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Pemanfaatan Sertifikat Elektronik, Tata Cara Permohonan, Penerbitan, Pembaruan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, Larangan, Sanksi dan Penyimpanan Bagi Pengguna Atau Pemilik Sertifikat Elektronik, Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat