Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kepesertaan Bab III Perubahan Data Peserta Bab IV Pelayanan Kesehatan Bab V Peran Serta Lintas Sektor Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Pembayaran Iuran dan Pendanaan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat