ABSTRAK: |
- a. bahwa dalarn rangka rnewujudkan bangsa yang
berbudaya rnelalui penguatan nilai-nilai religius,
jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif,
rnandiri, dernokratis, rasa ingin tahu, sernangat
kebangsaan, cinta tanah air, rnenghargai prestasi,
kornunikatif, cinta darnai, gernar mernbaca, peduli
lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab,
perlu penanarnan nilai karakter pada Satuan
Pendidikan Formal;
b. bahwa penguatan pendidikan karakter sebagairnana
dirnaksud dalarn huruf a merupakan tanggung
jawab bersarna keluarga, satuan pendidikan, dan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana
dirnaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu
rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Penanarnan
Nilai Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
- 1. Undang-Undang Norn.or 20 Tahun 2003 tentang
Sistern Pendidikan Nasional (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78.
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pernbentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Norn.or 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Norn.or 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pernerintah
Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4941)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6058);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasinal Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6762); 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 20 Tahun 2018 ten tang Penguatan
Pendidikan Karakter Pada satuan Pendidikan Formal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 782);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 12
Tahun 2013 tentang Sis tern Pendidikan Daerah
Kepulauan Wakatobi, (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2013 Nomor 12);
10. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor
28);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
- BAB I
KETENTUAN UMUM BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|