Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 6, BN 2023 (341): 10 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Badan Pengatur Jalan Tol
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja Badan Pengatur Jalan Tol dalam melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Pengatur Jalan Tol.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2005; Perpres No. 27 Tahun 2020; Dan Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020
Pasal 10
Kepala BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengelola BPJT sesuai dengan wewenang,
tugas, dan fungsi BPJT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan Pasal 6;
b. mengoordinasikan para anggota dalam melaksanakan
tugas dan kewenangannya;
c. menetapkan rencana kerja BPJT;
d. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas BPJT secara
berkala kepada Menteri;
e. mewakili BPJT di dalam dan di luar Pengadilan; dan
f. melakukan pengawasan internal terhadap kinerja
manajemen dan pengelolaan keuangan BPJT secara
menyeluruh.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Lampiran File; 12 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023
PERSYARATAN TEKNIS JALAN - DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 5, BN 2023 (372): 24 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 dan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan dan untuk mewujudkan jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, kelancaran arus penumpang dan barang, dan jaringan jalan yang berkelanjutan perlu disusun ketentuan mengenai persyaratan teknis jalan dan perencanaan teknis jalan.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 34 Tahun 2006; Perpres No. 27 Tahun 2020; Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020
Pasal 5
(1) Lebar badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b merupakan ukuran dari bagian ruang manfaat
Jalan yang terdiri atas:
a. jalur lalu lintas;
b. bahu Jalan;
c. median; dan
d. pemisah lajur.
(2) Lebar badan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan dengan mempertimbangkan minimal fungsi Jalan,
kelas Jalan, dan kapasitas rencana.
(3) Lebar badan Jalan ditentukan berdasarkan Persyaratan Teknis
Jalan yang tercantum dalam Tabel Persyaratan Teknis Jalan
dan Ilustrasi Konfigurasi Potongan Melintang Badan Jalan
sebagaimana termuat dalam Lampiran I dan Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Lampiran File; 42 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 4, BN 2023 (183): 11 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan dan tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus
penumpang dan barang, perlu disusun pedoman mengenai persyaratan, tata cara, dan penerbitan laik fungsi jalan.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 2006; Perpres No. 27 Tahun 2020; Perpres No. 1 Tahun 2022; Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020; Dan Peraturan Pupr No. 16 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Laik Fungsi Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan
persyaratan administratif.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk memberikan keamanan, keselamatan, dan
kelancaran bagi pengguna Jalan sehingga Jalan tersebut
dapat dioperasikan untuk umum.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan untuk memberikan kepastian hukum
bagi Penyelenggara Jalan dan pengguna Jalan sehingga
Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Lampiran File; 11 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023
PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN - BIDANG SUMBER DAYA AIR
2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 3, BN 2023 (182): 13 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah berupaya secara sunguh-sungguh dan konsisten memajukan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, diantaranya melalui pemberian kebijakan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan
pelaku usaha yang termasuk dalam program pemerintah di bidang cipta kerja, kemudahan usaha, peningkatan investasi berkelanjutan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai bagian dari dukungan yang
signifikan dan strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan perekonomian nasional.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasal 17 UUD 1945; UU No 39 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; Perpres No. 27 Tahun 2020; Dan Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020
Pasal 2
(1) Penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya
Air pada wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat
diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum diterbitkannya
izin atau persetujuan.
(3) Kegiatan yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan konstruksi yang dilakukan
sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pengusahaan Sumber Daya Air;
b. penggunaan Sumber Daya Air; atau
c. Pengalihan Alur Sungai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Lampiran File; 15 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023
ketentuan yang diatur dalam BAB I, BAB II, BAB III, dan BAB IV Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1606) yang mengatur mengenai Pendidikan dan
Pelatihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 1, BN.2023/No.59, jdih.pu.go.id : 34 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2023
Permen LHK No. P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 16, BN.2023 (1081)/16hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus menerus dan berkelanjutan diperlukan manajemen pengelolaan dan penanganan pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta manajemen pengelolaan dan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dapat dijadikan sebagai pedoman bagi setiap unit kerja dalam mengelola dan menangani pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yang dilakukan dengan prinsip sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 76 Tahun 2013; Perpres No. 92 Tahun 2020; dan Permen LHK No. 15 Tahun 2021.
Pengelolaan dan penanganan Pengaduan dilakukan terhadap dugaan jenis Pelanggaran:
a. korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. administrasi; atau
c. kode etik dan/atau kode perilaku ASN
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Permen LHK No. P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dicabut dan dinyatakan berlaku
16 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar - kementerian lhk
2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 15, BN.2023 (941)/146 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terdapat 5 (lima) jenis kegiatan usaha sub sektor pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang telah ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan efektifitas dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud diatas, perlu disusun pedoman pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar
Dasar hukum Permen LHK ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1990; UU No 39 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2021; Perpres No 92 Tahun 2020; dan Permen LHK No 15 Tahun 2021.
Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum;
b. Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL;
c. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri;
d. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri; dan
e. Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
146
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 14, BN.2023 (890)/37 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penyelesaian Usaha Dan/Atau Kegiatan Terbangun Di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam Dan Taman Buru
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan peran dan fungsi kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan menjaga fungsi ekologi sebagai penyangga kehidupan, seluruh kegiatan usaha di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru wajib memiliki perizinan berusaha, kerja sama, dan kemitraan konservasi;
b. bahwa untuk mengedepankan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang bersifat administratif dan tidak menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru;
c. bahwa untuk penyelesaian kegiatan terbangun melalui kemitraan konservasi telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian
Alam, dan Taman Buru;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis kegiatana dan inventarisasu kegiatan terbangun, skema penyelesaian kegiatan terbangun, tata cara penyelesaian kegiatan terbangun, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
37 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2023
Uji Kualitas Lingkungan - Kualitas Lingkungan - Pengukuran - Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 13, BN 2023 (883) : 7 hlm.; jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang mengatur penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
Dasar hukum Peraturan Menteri LHK ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2021; Perpres Nomor 8 Tahun 2012; Perpres Nomor 92 Tahun 2020; dan Permen LHK Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri LHK ini mengatur tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 235), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat