PERBUP - PENGATURAN TARIF ANGKUTAN KOTA DAN ANGKUTAN PERDESAAN DI KABUPATEN BANYUMAS
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2006/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Tarif Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahWa sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Kenaikan/Penyesuaian Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak Dalam Negeri, maka Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 15 Tahun 2005 tentang Penetapan Tarif Angkutan
Kota dan Angkutan Perdesaan Kabupaten Banyumas perlu
ditinJau kembali;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengatur
kembali Tarif Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan
Kabupaten Banyumas yang baru dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tanggal 1 Oktober Tahun 2005
Pengaturan Tarif Angkutan Kota Dan Angkutan Perdesaan Di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2006.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2006
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2006/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04
Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara khususnya yang berkaitan dengan UPTD Dinas Perhubungan, maka dipandang perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai unsur pelaksana operasional pada Dinas
Perhubungan Kabupaten Luwu Utara;
(/"""" '
b. bahwa pembentukan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut sehubungan dengan penyerahan kewenangan pelaksanaan penggunaan uji kendaraan bermotor kepada pemerintah kabupaten/kota dari pemerintah propinsi Sulawesi Selatan dan mempertimbangkan ketersediaan sarana dan prasarana serta SDM Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan sarana pelayanan untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran dan kenyamanan berlalu Jintas angkutan jalan, sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
d. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, b, dan c di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Jalan (Lembaran
Negara R1 Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3480 );
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
· 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor!O Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan T .Pmn��n NPo�� RP.nnh111r TntlnnPJ•:i� Nnmor 41RQ)·
. .. .
.
...., .
-r
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nornor 13 Tahun 2002;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 14, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4262);
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Barang di jalan dengan Kendaraan
,- . Umum;
.11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman
Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 175 Tahun 1997 tentang Cara
Perneriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, dan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota Perbidang dari Departemen/LPND;
14. Keputusan Menteri Menpan RI nomor 150/Kep/M.PAN/II/2003 tentang
Jabatan Fungsional Kendaraan Berrnotor dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pernerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 82);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 tahun 2001 tentang Retribusi Pegujian Kendaraan Berrnotor (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 06);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 tahun 2004 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nornor 06);
Memperhatikan :
1. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nornor 120. 21.551/ P.607-362/2000 tentang Kode Daerah Kabupaten/Kota Uji Berkala Kendaraan Berrnotor se Sulawesi Selatan;
2. Keputusan Menteri RI Nomor KM 71 tahun 1993 tentang Pengujian Berkala
Kendaraan Berrnotor;
3. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 476NI/2004 tentang
Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Berrnotor di Sulawesi Selatan;
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LUWU UTARA
. . :
,.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu Utara
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Luwu Utara.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara
5. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
6. Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat (UPTD) adalah Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara.
,.-. 8. Kepala UPTD adalah Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Luwu Utara.
9. Kelompok Jabatan Fungsional adalah unsur pelaksana kegiatan teknis berdasarkan bidang keahlian.
10. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa Bagian-bagian Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis laik jalan yang dilaksanakan secara berkala setiap 6 (Enam) bulan.
11. Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian
Kendaraan bermotor, Kereta Gandengan, kereta Tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap teknis dan laik jalan yang dilakukan secara berkala setiap 6 (Enam)bulan.
BAB II
PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN,TUGASPOKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Bagian Pertama Pembentukan dan Kedudukan Pasal 2
I. Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Peogujian Kendaraan Bermotor
Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara..
2. UPTD Peogujian Kendaraan Bermotor berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana Teknis Dinas yang mempunyai tugas tertentu dan menjadi Kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara di Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor
3. UPTD Pengujian Kendaraan bermotor dipirnpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan
tanggungjawab kepada Kepala Dinas Perhubungan.
Bagian Kedua Tugas Pokok Pasal 3
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas
,· . . · ,·
. t '
Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, UPTD Pengujian
Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi :
a. Menyusun Rencana Kerja Operasional Kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor.
b. Melaksanakan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Memantau kendaraan wajib uji di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
d. Melaksanakan pendataan kendaraan wajib izin dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara e. Melaksanakan pemelibaraan peralatan pengujian, bangunan dan lingkungan pengujian.
f. Melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi kepegawaian, keuangan perlengkapan,
kerumatanggaan UPTD.
g. Melaporkan basil pelaksanaan pengujian atau uji berkala kendaraan bermotor kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat.
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan.
BABffl
SUSUNAN ORGANISASI Pasal 5
(l).Susunan Organisasi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari:
a. Kepala UPTD
b. Urusan Ketatausahaan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Bagan Struktur Organisasi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum pada
Jampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
BAB V
TATAKERJA Pasal 7
(l).Hal-hal yang menjadi tugas pokok Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
(2).Dalam melaksanakan tugasnya Kepala UPTD Pengujian kendaraan Bermotor, Urusan Ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
(3).Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor bertanggung jawab memimpin, mengkoordinir, memberikan bimbingan, petunjuk serta pembinaan terhadap pelaksaan tugas bawahannya.
(4).Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas kendaraan bermotor wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya setiap bulan paling lambat tanggal 5 (Lima) pada bulan berjalan
BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN DAN ESELONERING
Pasal 8
(I ).Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bennotor diangkat dan diberhentikan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah atas usu! Kepala Dinas berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
(2).Jenjang Jabatan Struktural Kepala UPTD adalah Eselon IV. a
Pasal 9
Kelompok Jabatan Fungsional pada Lingkungan UPTD Pengujian Kendaraan Bennotor ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VD KETENTUANPENUTUP Pasal 10
Hal-ha! teknis yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2006.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tk II Tegal Nomor 2 Tahun 1997 tentang Trayek Angkutan Penumpang Umum Jurusan Pasar Karanganyar - Dukuhjati - Depok - Penusupan - Curug - Slawi - Jatimulya - Babakan - PP
ABSTRAK:
bahwa penetapan jalur angkutan penumpang umum jurusan pasar karanganyar - dukuhjati - depok - penusupan - curug - slawi - jatimulya - babakan - PP, telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II tegal Nomor 2 tanggal 2 Januari Tahun 1997; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan jaman dan tuntutan masyarakat, maka jurusan trayek dan jumlah armada yang melayani trayek dimaksud saat ini sudah kurang memadai lagi untuk melayani masyarakat pengguna angkutan pada trayek dimaksud, sehingga perlu merubah Keputusan Bupati Kepala Tegal Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1997 tersebut di atas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tegal Nomro 2 Tahun 1997 tentang Trayek Angkutan Penumpang Umum Jurusan Pasar Karanganyar - Dukuhjati - Depok - Penusupan - Curug - Slawi - Jatimulya - Babakan - PP;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 14 Tahun 1992; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tk II Tegal No 2 Tahun 1997;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada judul, ayat (1) Pasal 2 mengenai jalur trayek, dan Pasal 3 mengenai kebutuhan angkutan penumpang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2006.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 188 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan Di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Pemerintah tentang Kenailcan Harga Bahan
Bakar Minyak yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2005 maka perlu
disesuaikan penetapan Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan; bahwa Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan yang ditetapkan
dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor: 071 Tahun 2005 tentang Penetapan
Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan di K.abupaten Rembang
sudah tidak sesuai dengan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
perlu menetapkan kembali Tarif Dasar Angkutan peoumpang Umum Perdesaan
dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Menteri Perhubungan No. KM.59 Tahun 2005 tanggal 1 Oktober 2005; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003; Perda Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas bawah angkutan penumpang Umum Perdesaan di Kabupaten Rembang dengan Mobil Bus Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2005.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 071 tahun 2005 dicabut.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2005
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jaringan Trayek Angkutan Perbatasan Kabupaten Cilacap Dan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan trayek
dan kendaraan serta guna mamberikan kemudahan dan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang
jasa angkutan penumpang umum, maka Keputusan
Bersama Bupati Cilacap dan Bupati Banyumas Nomor 25
Tahun 2004 Nomor 14 Tahun 2004 Tanggal 3 Maret 2004
tentang Jaringan Trayek Angkutan Perbatasan Kabupaten
Cilacap dan Kabupaten Banyumas sudah tidak sesuai lagi
dengan keadaan yang ada, maka pertu untuk ditinjau
kembali dan disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Bupati Cilacap dan Bupati
Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tlngkat II Banyumas Nomor 9 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupatan Cilacap Nomor 31 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang koordinasi antara Dlnas Perhubungan Kabupaten Cllacap dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Jarlngan Trayek Angkutan Perbatasan Kabupaen cilacap dan Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2005.
Keputusan Bersama Bupati Cilacap dan Bupati Banyumas
Nomor 25 Tahun 2004 Nomor 14 Tahun 2004 Tanggal 3
Maret 2004
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 28 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kenaikan harga BBM terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2005, Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Jembrana tidak sesuai dan perlu disesuaikan;
b. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Jembrana dan sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan maka tarif Angkutan Penumpang Umum perlu disesuaikan dengan memperhatikan kepentingan dan kernarnpuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha Penyedia Jasa Angkutan Urnum;
c. bahwa memperhatikan Ketetapan Menteri Perhubungan Nomor: KM 59 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tarif Jarak untuk Angkutan Penumpang Umum, dan Surat Dinas Perhubungan Propinsi Bali Nomor: 551.21/16428/Dishub, perihal Penetapan Sementara Tarif Angkutan Penumpang Umum AK.DP di Propinsi Bali;
d bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c. maka perlu mengadakan penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Jembrana yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 1964; Undang-Undang Nornor 34 Tahun 1964; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/KMK.013/1991; Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nornor KM. 35 Tahun 2003.
KETENTUAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DI KABUPATEN JEMBRANA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Pedesaan dengan Kapasitas 12 (Dua Belas) dan 16 (Enam Belas) Tempat Duduk di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Kenaikan Harga Eceran BBM teiah berpengaruh terhadap Biaya Operasional Kendaraan (BOK) angkutan pedesaan; bahwa dengan adanya perubahan Biava Operasionai Kendaraan (BOK) angkutan pedesaan tersebut, tarif angkutan pedesaan keias ekonomi dengan kapasitas 12 (dua beias) dan 16 (enam beias) tempat duduk periu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perhubungan Nornor KM. 59 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003.
PERBUP ini mengatur Tarif Dasar Penumpang Angkutan Pedesaan. Adapun Tarif Dasar Batas Atas sebesar 20% (dua puluh persen) diatas biaya pokok sebesar Rp 134,00 (seratus tiga puiuh em pat rupian) per penumpang per kilometer, sehingga meniadi Rp 160,00 (seratus enam puluh rupiah ) per
penumpang per kilometer: dan Tarif Dasar Batas Bawah sebesar 20% (dua puluh persen) dibawah biava pokok sebesar Rp i 34,00 (seratus tiga puiuh empat rupiah) per penumpang per kilometer, sehingga menjadi Rp 107,00 (seratus tuiu rupiah) per penumpang per kilometer
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2005.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kenaikan harga BBM terhitung mulai tanggal 1 Maret 2005, Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Jembrana tidak sesuai lagi;
b. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Jembrana dan sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan maka tarif Angkutan Penumpang Umum perlu disesuaikan dengan memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha Penyedia Jasa Angkutan Umum;
c. bahwa sehubungan dengan huruf b di atas, dipandang perlu mengadakan penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Umum yang dietapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 1964;
Undang - Undang Nomor 34 Tahun 1964;
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992;
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2003;
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
Keputusan Presiden Nomor I8 Tahun 2000;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/KMK.013/1991;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/KMK.013/1991;
Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2004.
Menetapkan Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Jembrana untuk Angkutan Pedesaan dan Mobil Penumpang Umum menurut trayek
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2005.
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 478 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002 tentang Tarif Angkutan penumpang Umum di Kabupaten Jembrana dinyatakan tidak berlaku lagi
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat