Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi Sarana Transportasi Laut dalam Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Permenhub Nomor KM 57 Tahun 2006, telah dilakukan perhitungan tarif untuk angkutan penumpang laut dalam satu jaringan trayek dalam wilayah Kabupaten Tojo Una-Una; bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Permenhub Nomor KM 57 Tahun 2006, Bupati menetapkan besaran tarif berdasarkan usulan Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang angkutan laut dengan mempertimbangkan kemampuan pengguna jasa, pengembangan usaha angkutan penumpang laut dan kepentingan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi Sarana Transportasi Laut dalam Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Permenhub Nomor KM 57 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif dasar batas atas dan batas bawah untuk angkutan penumpang kelas ekonomi sarana transportasi laut dalam wilayah Kabupaten Tojo Una-Una. Besarnya tarif telah termasuk iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemindahan Kendaraan Bermotor, Kereta Tempelan Dan Kereta Gandengan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan manajemen kebutuhan lalu lintas sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban serta tanggung jawab dalam pemakaian jalan untuk kepentingan bersama serta terciptanya lalu lintas yang aman, lancar dan tertib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Baubau tentang Pemindahan Kendaraan Bermotor, Kereta Tempelan dan Kereta Gandengan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pemindahan Kendaraan Bermotor, Kereta Tempelan dan Kereta Gandengan
BAB III Ketentuan Perizinan
BAB IV Nama, Objek dan Subjek Retribusi
BAB V Golongan Retribusi
BAB VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
BAB VII Prinsip dan Sasaran Dalam Penetaoan
BAB VIII Struktur dan Besarnya Tarif
BAB IX Tata Cara dan Wilayah Pemungutan
BAB X Saat Retribusi Terutang
BAB XI Sanksi Administrasi
BAB XII Tata Cara Pembayaran
BAB XIII Tata Cara Penagihan
BAB XIV Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
BAB XV Kedaluwarsa
BAB XVI Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa
BAB XVII Pengawasan dan Penertiban
BAB XVIII Ketentuan Pidana
BAB XIX Ketentuan Penyidikan
BAB XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 40 Tahun 2017
JARINGAN TRAYEK ANGKUTAN ANTAR KOTA DALAM PROVINSI.
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2017/NO.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur dibentuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan sarana angkutan penumpang umum.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; UU No.22 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 29 Tahun 2015; Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM. 35 Tahun 2003; Surat Persetujuan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PR/I/20/PHB/2017 tanggal 13 Agustus 2017.
Dalam Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk Jaringan trayek angkutan antar kota dalam provinsi termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan tujuan, ruang lingkup, jaringan trayek, jenis kendaraan, atribut kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 15 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 40 Tahun 2017
PENYESUAIAN TARIF KENDARAAN PENUMPANG umum ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD2014/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak
berdasarkan surat Menteri Perhubungan Nomor
PR.301/ 1/7 Phb-2014 Perihal Penyesuaian Tarif
Angkutan Umum Dan Antisipasi Dampak Pengalihan
Subsidi Bahan Bakar Minyak Kepada Para Gubernur
Dan Para Bupati/Walikota Di Seluruh Indonesia dan
untuk .menjamin kelangsungan pelayanan
penumpang perkotaan dan perdesaan perlu
dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif
Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan
Dan Angkutan Perdesaan Dalam Wilayah Kabupaten
Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Il Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesi Tahun 2014 Nomor 346, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
.. )
. ;'\ · ·-.
. . 4 . { .
\ . .
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5229);
·\
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 KM
Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang di Jalan dengan Angkutan Barang
8. Peraturan Daerah J{abupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
Me11,etapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF
KENDARAAN PENUMPANG UMUM ANGKUTAN
PERKOTAAN DAN PERDESAAN DALAM WILAYAH
KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Kerangka perhitungan tarif kendaraan penumpang umum angkutan
perkotaan dan kendaraan angkutan umum perdesaan dalam wilayah
Kabupaten Luwu Utara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal2
(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi :
a. untuk kendaraan penumpang umum angkutan perkotaan dan
angkutan perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara naik 30 %
(tiga puluh perseratus) dari tarif lama, kecuali untuk anak sekolah.
· , ..
. ·.;p. ��
; ,
b. Ketentuan yang merupakan hak dan kewajiban bagi pemilik jasa
transportasi dan pengguna jasa transportasi sifatnya mengikat antara
kedua belah pihak;
c. Untuk anak sekolah tidak terikat pada satuan
rupiah/penumpang/kilometer melainkan tetap pada jarak yang
berbeda;
d. Anak sekolah sebagimana dimaksud pada huruf c terdiri atas:
1. Siswa Taman Kanak kanak (TK);
2. Siswa Sekolah Dasar (SD);
3. Siswa Sekolah lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sebutan lain
sederajat;
4. Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sebutan lain
sederajat;
5. Mahasiswa;
(2) Daftar Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan
angkutan umum perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b,tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 3
(1) Tarif untuk wilayah perdesaan yang dihubungkan dengan prasarana jalan
yang belum memadai tidak terikat pada kelipatan satuan
rupiah/penumpang/kilo meter melainkan besaran tarif disesuaikan
dengan kondisi jalan.
(2) Apabila terjadi peningkatan prasarana jalan pada wilayah perdesaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka tarif angkutan pada wilayah
tersebut akan ditinjau kembali.
Pasal 4
Satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perhubungan bersama
dengan instansi terkait bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan ini.
Pasal 5
(1) Pengusaha dan/ atau sopir kendaraan yang memberlakukan tarif
kendaraan Penumpang umum angkutan perkotaan dan perdesaan dalam
wilayah Kabupaten Luwu Utara melampaui tarif yang telah ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dikenakan sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
peringatan, pencabutan, pembekuan dan penundaan izin trayek/kartu
pengawasan.
. ' �
. '
Pasal 6
Pada saat peraturan bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Luwu
Utara Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Penyesuaian Tarif Kendaraan
Penumpang Umum Angkutan Perkotaan Dan Perdesaan Dalam Wilayah
Kabupaten Luwu Utar(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
Nomor 22) Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Peraturan Bupati Luwu
Utara Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Penyesuaian Tarif Kendaraan
Penumpang Umum Angkutan Perkotaan Dan Perdesaan Dalam Wilayah
Kabupaten Luwu Utar(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat