ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERDESAAN - TARIF DASAR
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 188, BD.2005/No. 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan Di Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Keputusan Pemerintah tentang Kenailcan Harga Bahan
Bakar Minyak yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2005 maka perlu
disesuaikan penetapan Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan; bahwa Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan yang ditetapkan
dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor: 071 Tahun 2005 tentang Penetapan
Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan di K.abupaten Rembang
sudah tidak sesuai dengan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
perlu menetapkan kembali Tarif Dasar Angkutan peoumpang Umum Perdesaan
dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Menteri Perhubungan No. KM.59 Tahun 2005 tanggal 1 Oktober 2005; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003; Perda Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas bawah angkutan penumpang Umum Perdesaan di Kabupaten Rembang dengan Mobil Bus Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2005.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 071 tahun 2005 dicabut.
- 3 hal
|