KETENTUAN-TARIF-ANGKUTAN-PENUMPANG-UMUM-DI-KABUPATEN-JEMBRANA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, LD.2005/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya kenaikan harga BBM terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2005, Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Jembrana tidak sesuai dan perlu disesuaikan;
b. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Jembrana dan sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan maka tarif Angkutan Penumpang Umum perlu disesuaikan dengan memperhatikan kepentingan dan kernarnpuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha Penyedia Jasa Angkutan Urnum;
c. bahwa memperhatikan Ketetapan Menteri Perhubungan Nomor: KM 59 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tarif Jarak untuk Angkutan Penumpang Umum, dan Surat Dinas Perhubungan Propinsi Bali Nomor: 551.21/16428/Dishub, perihal Penetapan Sementara Tarif Angkutan Penumpang Umum AK.DP di Propinsi Bali;
d bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c. maka perlu mengadakan penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Jembrana yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 1964; Undang-Undang Nornor 34 Tahun 1964; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/KMK.013/1991; Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nornor KM. 35 Tahun 2003.
- KETENTUAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DI KABUPATEN JEMBRANA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
- -
- 4
|