BUMNPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 462 Tahun 1961 tentang Pengubahan Keppres Nomor 291 Tahun 1961 Tentang Pimpinan Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Migas Dan Bumi Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 311, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penunjukan Menteri Pertambangan Dan Menteri Urusan Penertiban Bank Dan Modal Swasta Untuk Penertiban Produksi Emas Dan Perak
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1965.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 449 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 449, BD.2010/No.17 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Kabupaten Banjarnegara merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, oleh karena itu penguasaanya harus dikuasai oleh negara dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan sebelum adanya Peraturan Daerah yang mengatur Pertambangan Mineral dan Batubara, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Banjarnegara,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2010.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 462, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengubahan Keppres Nomor 291 Tahun 1961 Tentang Pimpinan Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Migas Dan Bumi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 1961.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 476, LN 1961/No. 375, https://jdih.setkab.go.id; 3 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Peraturan-Peraturan Yang Berlaku Terhadap Perusahaan-Perusahaan Minyak Asing Shell, Stanvac Dan Caltex Dalam Waktu Peralihan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 1961.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 577, LN 1961/No 295, https://jdih.setkab.go.id/; 2 Hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Batas-Batas Wilayah Kuasa Pertambangan Beserta Penetapan Syarat-Syaratnya Bagi Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia (P.N. Pertamina)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1961.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 578, LN 1961/No 296, https://jdih.setkab.go.id/; 9 Hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Batas-Batas Wilayah Kuasa Pertambangan Beserta Penetapan Sayarat-Syaratnya Bagi Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (P.N. Permigan)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1961.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 660 Tahun 2009
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 187 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi, Sumber Daya Mineral Kabupaten Banjarnegara
ORGANISASI-TATA KERJA-SUMBER DAYA AIR-ENERGI-MINERAL
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 660, BD.2009/No.72 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 187 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi, Sumber Daya Mineral Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Wilayah I dan II pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi, Sumber Daya Mineral Kabupaten Banjarnegara, dipandang perlu untuk mengubah dan menetapkan kembali ketentuan yang mengatur pembagian wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis pada dinas dimaksud; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 187 Tahun 2009.
Peraturan ini memuat perubahan Pasal 2 ayat (2) huruf a, dan huruf b
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2009.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 187 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi, Sumber Daya Mineral Kabupaten Banjarnegara
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 920 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 920, BD.2011/No.46 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara, maka dipandang perlu menyelenggarakan Kegiatan Bahan Bakar Nabati (BIOFUEL) di Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan ini memuat tentang Penyelenggaraan Kegiatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2011.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1088 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Atau Tata Cara Memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman teknis
terhadap mekanisme atau tata cara memperoleh
Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin
Pertambangan Rakyat (IPR) agar dalam
pelaksanaan bisa berdaya guna dan berhasil guna
diperlukan adanya mekanisme atau tata cara yang
baik; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23
ayat (6) dan Pasal 30 ayat (5) Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2010
tentang Pertambangan Mineral di Kabupaten
Banjarnegara, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Mekanisme Atau Tata
Cara Memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP)
dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 162 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang mekanisme perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2011.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat