ORGANISASI-TATA KERJA-SUMBER DAYA AIR-ENERGI-MINERAL
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 660, BD.2009/No.72 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 187 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi, Sumber Daya Mineral Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Wilayah I dan II pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi, Sumber Daya Mineral Kabupaten Banjarnegara, dipandang perlu untuk mengubah dan menetapkan kembali ketentuan yang mengatur pembagian wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis pada dinas dimaksud; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 187 Tahun 2009.
- Peraturan ini memuat perubahan Pasal 2 ayat (2) huruf a, dan huruf b
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2009.
- Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 187 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi, Sumber Daya Mineral Kabupaten Banjarnegara
- 5 hal
|