bahan bakar-nabati-biofuel
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 920, BD.2011/No.46 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara, maka dipandang perlu menyelenggarakan Kegiatan Bahan Bakar Nabati (BIOFUEL) di Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008
- Peraturan ini memuat tentang Penyelenggaraan Kegiatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) di Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2011.
- 17 hal
|