Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 291 Tahun 1961

Pengangkatan Pimpinan Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Minyak Gas Dan Bumi Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 291 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Pimpinan Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Minyak Gas Dan Bumi Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
291
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1961
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Juni 1961
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
07 Juni 1961
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Subjek
BUMN - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 462 Tahun 1961 tentang Pengubahan Keppres Nomor 291 Tahun 1961 Tentang Pimpinan Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Migas Dan Bumi Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan