desa - SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 400.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan walikota ini antara lain Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan harus dilaksanakan secara akuntabel, efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan sistem dan prosedur yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengelolaan keuangan daerah saat ini dan perubahan regulasi yang terjadi, perlu dilakukan perubahan atas Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tidore Kepulauan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, PP No.84 Tahun 2010, Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Pemendagri No.32 Tahun 2011, Pemendagri No.64 Tahun 2013, Pemendagri No.19 Tahun 2016, Perda Kota Tidore No.1 Tahun 2009.
Peraturan walikota ini diatur tentang Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah kota tidore kepulauan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; Kebijaakan penyusunan APBD; Teknis penyusunan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Sistem dan prosedur penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD, DPPA-SKPD, DPAL-SKPD dan Anggaran kas SKPD; Proses penerbitan SPM; Prosedur penerbitan SP2D; Pengarsipan dokumen; Mekanisme pembayaran; Prosedur pembuatan surat pertanggung jawaban bendahara penerimaan; Sistem dan prosedur akutansi; Ketentuan lain-lain;
Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
54 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai No. 3 Tahun 2017
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA BINJAI TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kota Binjai TA 2017
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil selain gaji, Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang sudah dianggarkan dalam APBD. Dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diperlukan Pedoman dalam Penyelenggaraannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Darurat No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 10 Tahun 1986; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDA KOTA BINJAI No. 22 Tahun 2007; PERDA KOTA BINJAI No. 7 Tahun 2016; PERWAL KOTA BINJAI No.60 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup Pemberian Tambahan Penghasilan, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS yang diberikan berdasarkan beban kerja, Besaran Tambahan Penghasilan, Prosedur, Penetapan dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan. Pembiayaan terkait Pemberian Tambahan Penghasilan dibebankan pada APBD, pada anggaran SKPKD yang tercantum dalam APBD kelompok belanja tidak langsung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
8 Hlm, Lampiran: 1
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Palangkaraya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasionai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasionai, ditetapkan penganggaran sebagai rencana keuangan yang digunakan untuk mendanai kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dan didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi dan efektifitas alokasi dana;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas serta untuk menunjang kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, perlu menetapkan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasionai di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH;
BAB III TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF;
BAB IV BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL;
BAB V PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 3 Tahun 2017
PERWALI Kota Bitung No. 25 Tahun 2018 tentang PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA BITUNG
PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi pembiayaan untuk perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2017, serta guna memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dipandang perlu menerbitkan standar biaya perjalanan dinas dalam daerah bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Kotamobag Tahun Anggaran 2017;
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Permenpan RB No. 19 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Biaya Perjalanan Dinas
3. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2017
PERWALI Kota Yogyakarta No. 39 Tahun 2018 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka pemberian remunerasi untuk bulan Januari sampai dengan April 2018 dengan memperhitungkan selisih besaran remunerasi yang telah diterimakan.
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 24 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi BLUD UPT Bisnis Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015 tentang Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta, perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012.
Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur mengenai Sumber Dana Remunerasi, Penerima Remunerasi, Bentuk Remunerasi (Gaji dan Tunjangan-Tunjangan), Penilaian Kinerja dan Hukuman Disiplin. Remunerasi bertujuan untuk memberikan imbalan secara proporsional, adil dan layak sesuai dengan kelas jabatan, prestasi kerja dan kedisiplinan pegawai sehingga mampu mendorong produktivitas. Asas remunerasi terdiri dari asas pengalokasian dan asas pendistribusian. Asas pengalokasian remunerasi adalah proporsionalitas yang diukur berdasar besaran pendapatan jasa layanan BLUD, kesetaraan yang memperhatikan pelayanan sejenis, dan kepatutan yang disesuaikan dengan kemampuan dalam memberikan imbalan kepada pegawai dan kebutuhan pengembangan BLUD, sementara asas pendistribusian remunerasi adalah proporsionalitas berdasarkan kelas jabatan, prestasi kerja, dan kemampuan keuangan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 11 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang No. 03 Tahun 2017
pedoman pelaksanaan perjalanan dinas bagi walikota/wakil walikota, pimpinan/anggota dprd dan pns/non pns
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, BD 2017 NO. 3, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 30 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS/Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas dalam/luar daerah propinsi dan luar negeri bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS/Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, perlu diatur pedomannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS/Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
15. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip, Ruang Lingkup dan Jenis Perjalanan Dinas
Bab III Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas
Bab IV Jangka Waktu
Bab V Sarana Angkutan
Bab VI Biaya Perjalanan Dinas
Bab VII Perjalanan Dinas Dalam Daerah Propinsi
Bab VIII Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
Bab IX Tata Cara Pembayaran Perjalanan Dinas
Bab X Tata Cara Pertanggung Jawaban
Bab XI Ketentuan Lain-Lain
Bab XII Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2015
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2017
PENATAUSAHAAN - PENGELUARAN - PENETAPAN BATAS JUMLAH - SPP-UP - SPP-GU - RINCIAN KEBUTUHAN - WAKTU PENGGUNAAN - PENERBITAN - SPP-TU -TA 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2017/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENATAUSAHAAN PENGELUARAN DAN PENETAPAN BATAS
JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN
(SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG (SPP-GU)
SERTA RINCIAN KEBUTUHAN DAN WAKTU PENGGUNAAN ATAS
PENERBITAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU)
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 dan Pasal
202 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 188 Peraturan
Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan
Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu
menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang
Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP),
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) dan
Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan
(SPP-TU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan
Atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan
Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2017
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; PMK No. 190/PMK.05/2012; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016; Perda no. 12 Tahun 2016; Perwali 62 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP),
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) dan
Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan
(SPP-TU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan
Atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan
Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2017; meliputi Penatausahaan Pengeluaran; Sanksi atas Penyalahgunaan Uang Persediaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
13 hlm., Lampiran 4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Upah Pekerja Harian Lepas Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan tugas angkutan sampah, penyapuan jalan dan pasar, Workshop Sarana dan Prasarana, Tempat Pembuangan Akhir Sampah dan Limbah dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja, Petugas Keamanan Kantor dan Petugas Kebersihan Kantor pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dilaksanakan oleh Pekerja Harian Lepas.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 13 Tahun 2006, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 61 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Standar Biaya Upah Pekerja Harian Lepas, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Upah Pekerja Harian Lepas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 halaman, 4 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah {APBD) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus
dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah. Untuk melaksanakan hal tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Uang
Persediaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Uang
Persediaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin. Kepada setiap perangkat daerah dapat diberikan UP kepada pengguna anggaran
sebagai uang muka kerja. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran belanja langsung. Pengisian kembali UP dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan dan
dipertanggungjawabkan, tidak ada batasan persentasi (%) minimal uang yang
telah dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin
Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat