Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang No. 03 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS/Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip, Ruang Lingkup dan Jenis Perjalanan Dinas Bab III Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas Bab IV Jangka Waktu Bab V Sarana Angkutan Bab VI Biaya Perjalanan Dinas Bab VII Perjalanan Dinas Dalam Daerah Propinsi Bab VIII Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Bab IX Tata Cara Pembayaran Perjalanan Dinas Bab X Tata Cara Pertanggung Jawaban Bab XI Ketentuan Lain-Lain Bab XII Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Panjang Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS/Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
02 Januari 2017
Sumber
BD 2017 NO. 3, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 30 HLM.
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan