Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (2) Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor I Tahun 2011
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara maka perlu menyusun Standarisasi Harga Satuan
Barang dan Jasa Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara
tentang Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Pemeritah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015.
I. Undang -Undang Nomor 13 Tahun 1964 lentang Penelapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20014 tentang Pcmerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presidcn Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor I 0, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165. Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593):
8. Peraturan Pemcrintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533):
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012:
10. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 201 I;
I I. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah:
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pengclolaan Barang Milik Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 20 10 Nomor I);
Standarisasi Harga Satuan Barang Dan Jasa Pemerintah Provins! Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014
pedoman pengelolaan hibah dan bantuan sosial - apbd
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, BD.2014/No.72
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan dan agar pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna serta memenuhi prinsip tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi, peran serta masyarakat, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2013 dicabut
89 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pakaian Dinas Khusus Operasional di Lingkungan Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan di lingkungan rumah sakit daerah Provinsi Jawa Tengah perlu dilengkapi dengan pakaian dinas khusus operasional; bahwa pakaian dinas khusus operasional digunakan dalam rangka menjaga ketertiban, keseragaman, kerapian dan citra dalam melaksanakan tugas pelayanan di lingkungan rumah sakit daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pakaian Dinas Khusus Operasional Di Lingkungan Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1984; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2012; P Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pakaian dinas khusus operasional, atribut khusus PDKO, jadwal penggunaan PDKO, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 66 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Pada Biro Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektif dan efektifitas maka Penjabaran Tugas
dan Fungsi Biro Layanan Pengadaan Sekretarirat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2014
perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 9 tahun 2014 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Biro Layanan Pengadaan
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun
2012;
6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan
Pengadaan;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor l);
8. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2014
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Biro Layanan Pengadaan
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Serita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 9).
Standar Pelayanan Pada Biro Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provins! Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2014.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2014
standar pelayanan - korban kekerasan berbasis gender dan anak
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2014/No.62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan pada Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di Provinsi Jawa Tengah Gubernur Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan serta untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Pada Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Di Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan khususnya belum adanya mekanisme alur pelayanan korban kekerasan berbasis gender dan anak, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Pada Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan yakni penambahan Pasal 3A yang pada pokoknya mengenai mekanisme kerja/alur pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2014 diubah.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2014
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 64 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan, khususnya atas status kendaraan bermotor dari hasil kegiatan pendataan dan penelitian setempat terhadap piutang pajak kendaraan bermotor ditemukan objek kendaraan bermotor yang tidak diketahui kedudukan atau alamat terakhirnya karena beralih kepemilikan dan/atau sebab lain, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 yang pada pokoknya mengenai syarat piutang pajak daerah yang tidak dapat ditagih lagi meskipun belum kadaluwarsa dapat diajukan penghapusan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2012 diubah.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata Kelola pemerintahan yang baik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu memberikan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, ruang lingkup dan prinsip, pengendalian gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, sosialisasi, perlindungan pelapor gratifikasi, pengawasan, pembiayaan, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015 dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan, dan standarisasi harga pengadaan barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 70 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan standardisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan dan standardisasi pengadaan barang/jasa, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan khususnya adanya usulan perubahan dan penambahan Standardisasi dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah tersebut, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan lampiran pada peraturan sebelumnya yaitu pada Lampiran I ditambahkan 1 perincian pekerjaan baru dan ketentuan Lampiran II ditambahkan nama barang baru.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 diubah.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 42 Tahun 2014
petunjuk teknis program penguatan modal dana pengembangan usaha melalui bantuan hibah kepada koperasi berkualitas di provinsi gorontalo tahun 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2014/No.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Program Penguatan Modal Dana Pengembangan Usaha Melalui Bantuan Hibah Kepada Koperasi Berkualitas di Provinsi Gorontalo Tahun 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memberdayakan ekonomi kerakyatan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No,12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2012; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2005; Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda Provinsi Gorontalo No.12 Tahun 2013; Perda Prov Gorontalo No.16 Tahun 2013; Pergub Gorontalo No.6 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Program Penguatan Modal Dana Pengembangan Usaha Melalui Bantuan Hibah Kepada Koperasi Berkualitas Di Provinsi Gorontalo Tahun 2014 termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan Dan Sasaran, Mekanisme Penyelenggaraan Program, Persyaratan Koperasi Peserta Program, Tata Cara Seleksi Koperasi Calon Peserta Program, Proses Pencairan Dan Penyaluran Bantuan Dana, Kewajiban dan Tanggungjawab, Monitoring dan Evaluasi, Sumber Dana.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat