Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran yaitu ketentuan honorarium pengelola keuangan, ketentuan honorarium kelompok kerja pengadaan dan panitia penerima hasil pekerjaan, ketentuan honor instruktur/kursus, instruktur keterampilan di balai, ketentuan biaya santunan kelayan panti, santunan satu orang satu hari (sosh) kelayan panti swasta, ketentuan honorarium operator, penjaga, pengawas lapangan, ketentuan honorarium biaya blud, ketentuan honorarium tenaga teknis, tenaga keamanan, ketentuan honorarium non pns/lembaga/non pemprov/komisi, ketentuan asuransi kesehatan, premi asuransi kesehatan bagi anggota dprd, ketentuan biaya kegiatan jamuan makan untuk penerimaan tamu, penyelenggaraan rapat/resepsi/penataran/penyuluhan/kursus, jamuan minum dan makanan kecil, ketentuan biaya perjalanan dinas, biaya penginapan luar daerah tingkat b, dki jakarta, ketentuan golongan jasa dan sewa, jasa, ketentuan alat kantor dan rumah tangga, ketentuan alat bengkel dan alat ukur, alat bengkel, ketentuan barang pakai habis, ketentuan perlengkapan mesin, ketentuan alat laboratorium, ketentuan pupuk pertanian, ketentuan bibit perkebunan, ketentuan alat-alat kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
20 November 2013
Tanggal Pengundangan
20 November 2013
Tanggal Berlaku
20 November 2013
Sumber
BD.2013/No.70
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan