standarisasi
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, BD.2014 / NO.73
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (2) Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor I Tahun 2011
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara maka perlu menyusun Standarisasi Harga Satuan
Barang dan Jasa Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara
tentang Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Pemeritah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015.
- I. Undang -Undang Nomor 13 Tahun 1964 lentang Penelapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20014 tentang Pcmerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presidcn Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor I 0, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165. Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593):
8. Peraturan Pemcrintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533):
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012:
10. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 201 I;
I I. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah:
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pengclolaan Barang Milik Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 20 10 Nomor I);
- Standarisasi Harga Satuan Barang Dan Jasa Pemerintah Provins! Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
- 4 Halaman
|