KETERTIBAN DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN DALAM WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2012/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang KETERTIBAN DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN DALAM WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan makin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan pertambahan penduduk ,di Kabupaten Tana Tidung maka dipandang perlu diciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan; Bahwa ketertiban dan kebersihan lingkungan merupakan faktor fundamental untuk itu perlu dijaga,ditingkatkan dan dilestarikan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tana Tidung; Sehubungan dengan maksud tersebut maka perlu diatur tentnag Ketertiban dan Kebersihan lingkungan dalam Kabupaten Tana Tidung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun1980 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 19997 tentang Pengelolaan Lingkungan HIdup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan PerUndang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang ,Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 tahun 2008 tentang
Urusan Kewenangan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penerbitan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur bebrbagai aspek yang mencakup Pengelolaan Sampah, Kebersihan Fasiltas Umum, Ketertiban Umum, Sanksi Pelanggaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan tertib, serta untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
adalah upaya untuk melestarikan dan mengembangkan
lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang
guna menunjang terlaksananya pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
bahwa segala bentuk usaha dan/atau kegiatan yang
dilakukan akan memberikan dampak terhadap
lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di
Kabupaten Sidenreng Rappang
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistemnya ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagiamana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyediaan Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar ; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang ; Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah.
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2012/NO. 107, LL KAB. MALUKU TENGAH: 37 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Maluku Tengah dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan maka perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah berbasis mitigasi bencana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2011 – 2031.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 32 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2011 – 2031.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012.
Pada saat peraturan ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
Bahwa dinamika pembangunan, pertambahan jumlah penduduk, semakin meningkatnya kegiatan industri dan usaha lainnya telah menimbulkan dan meningkatkan dampak pencemaran terhadap lingkungan hidup dan pengelolaan limbah cair pada lingkungan permukiman pinggiran sungai dan daerah perkotaan selama ini belum memenuhi standar teknis pengelolaan limbah yang baik sehingga mengakibatkan pencemaran tanah dan air sungai yang mengancam kesehatan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; Perpres. RI No. 67 Tahun 2005 jo. Perpres. RI No. 13 Tahun 2010; Permen. PU No. 20/PRT/M/2006; Permen. PU No. 16/PRT/M/2008; Permendagri No. 22 Tahun 2009; Permendagri No. 23 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmenag. LH No. 112 Tahun 2003; Kepmenag. LH No. 142 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 18 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup;
Bagian Kesatu : Azas
Bagian Kedua : Tujuan dan Sasaran
Bagian Ketiga : Ruang Lingkup
3. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
4. Hak dan Kewajiban;
Bagian Kesatu : Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Masyarakat
5. Sistem Pengelolaan Air Limbah;
Bagian Kesatu : Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Bagian Kedua : Teknik Operasional Pengelolaan Air Limbah
Bagian Ketiga : Perencanaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah
Bagian Keempat : Studi Kelayakan
Bagian Kelima : Rencana Detail Teknis dan Rencana Sistem Pengumpul
6. Teknologi SPAL dan Pemilihan Lokasi IPAL dan IPLT;
7. Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah;
Bagian Pertama : Pembangunan Prasarana dan Sarana
Bagian Kedua : Prioritas Pembangunan
Bagian Ketiga : Pelaksana Pembangunan
Bagian Keempat : Pemeliharaan Prasarana dan Sarana
8. Pelaksanaan Pengelolaan Air Limbah;
Bagian Pertama : Pengolahan IPAL Terpusat
Bagian Kedua : Pengolahan Air Limbah Setempat
Bagian Ketiga : Penyedotan Air Limbah Domestik
9. Pembiayaan;
10. Kerja Sama;
11. Perselisihan;
12. Izin Pembuangan Air Limbah;
Bagian Kesatu : Perizinan, Persetujuan, Penangguhan atau Penolakan Izin
Bagian Kedua : Penilaian Persyaratan dan Penelitian
Bagian Ketiga : Masa Berlaku Izin
Bagian Keempat : Pencabutan Izin
Bagian Kelima : Pembekuan
Bagian Keenam : Mekanisme Teguran, Pencabutan, dan Pembekuan Izin
13. Retribusi;
14. Pembinaan dan Pengawasan;
15. Larangan;
16. Pengendalian dan Pencegahan;
17. Peran Masyarakat;
18. Insentif dan Kompensasi;
Bagian Kesatu : Insentif dan Disinsentif
Bagian Kedua : Kompensasi
19. Sistem dan Akses Informasi Air Limbah;
20. Sosialisasi dan Penyuluhan;
21. Sanksi Administratif;
22. Ketentuan Penyidikan;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Peralihan;
25. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan dalam menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola
secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan. Bahwa hak atas air tanah adalah hak guna air yang
pengelolaannya didasarkan atas asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi dan
akuntabilitas. Lajunya pembangunan semakin meningkat mengakibatkan pemakaian air tanah semakin meningkat dan untuk menjaga kelestarian sumber-sumber air tanah di Provinsi Kalimantan Tengah, perlu pengaturan, penertiban dan pengawasan yang seksama atas setiap kegiatan pengeboran, pengambilan dan pemakaian air tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang No. 18 Tahun 1999; Undang-Undang No. 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II FUNGSI DAN AZAS PENGELOLAAN
BAB III TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IV WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V KEGIATAN PENGELOLAAN
BAB VI REKOMENDASI TEKNIS
BAB VII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VIII PELANGGARAN
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2012/NO.1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Penaatan Hukum Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan dan pengawasan merupakan komponen penting dalam pengelolaan lingkungan hidup, agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup di Jawa Barat yang disebabkan oleh perilaku masyarakat dan pelaku usaha dan/atau kegiatan yang cenderung tidak mentaati Hukum Lingkungan, Maka Hukum Lingkungan merupakan bentuk nyata perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam rangka pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dengan itu pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, belum memberikan bentuk yang jelas mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup,sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penaatan Hukum Lingkungan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009, 10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, 24. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Pengelola Lingkungan Hidup, Laboratorium Lingkungan, Kerjasama Dan Kemitraan, Kelembagaan, Peranserta Masyarakat, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan Kesatu Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Penegakan Lingkungan Hidup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
72 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2012 No.1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perburuan Burung, Ikan dan Satwa Liar Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa satwa adalah bagian dari sumber daya alam
yang tidak ternilai harganya sehingga jenis, habitat,
ekosistem dan populasinya perlu dijaga
kelestariannya;
b. bahwa burung, ikan dan satwa liar lainnya di
Kabupaten Purworejo, perlu dilindungi dari
perburuan oleh masyarakat yang dapat
menyebabkan matinya, menurunnya dan/ atau
musnahnya populasi burung, ikan dan satwa liar
lainnya serta kerusakan sumber daya alam dan
ekosistemnya;
c. bahwa untuk mewujudkan kelestarian satwa dan
ekosistemnya, maka perburuan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu diatur dan
dikendalikan melalui Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 5 Tahun 1994; UU No 41 Tahun 1999;UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun2004; PP No 13 Tahun 1994; PP No 7 Tahun 1999; PP No 8 Tahun 1999; PP No 38 Tahun 2007; PP No 60 Tahun 2007; PP No 28 Tahun 2011; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup pengendalian kegiatan
berburu burung, ikan dan satwa liar lainnya di alam bebas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2012.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 33 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENTAAN RUANG TERBUKA HIJAU KAWASAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat