RENCANA TATA RUANG WILAYAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2012/NO. 107, LL KAB. MALUKU TENGAH: 37 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Maluku Tengah dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan maka perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah berbasis mitigasi bencana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2011 – 2031.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 32 Tahun 2007.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2011 – 2031.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012.
- Pada saat peraturan ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
|