ABSTRAK: |
- bahwa perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan dan pengawasan merupakan komponen penting dalam pengelolaan lingkungan hidup, agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup di Jawa Barat yang disebabkan oleh perilaku masyarakat dan pelaku usaha dan/atau kegiatan yang cenderung tidak mentaati Hukum Lingkungan, Maka Hukum Lingkungan merupakan bentuk nyata perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam rangka pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dengan itu pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, belum memberikan bentuk yang jelas mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup,sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penaatan Hukum Lingkungan.
-
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009, 10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, 24. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2011.
- Ketentuan Umum, Kewenangan, Pengelola Lingkungan Hidup, Laboratorium Lingkungan, Kerjasama Dan Kemitraan, Kelembagaan, Peranserta Masyarakat, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan Kesatu Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Penegakan Lingkungan Hidup,
|