PERDA Kab. Batubara No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAN DPRD - ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan pelaksanaan Pemerintahan yang efektif dan efisien berdasarkan semangat Otonomi Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Pervvakilan. Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, diperlukan penyempurnaan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.56 Tahun 2010; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan-ketentuan dalam Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Pervvakilan. Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2009
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dilimpahkannya kewenangan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangungan Perkotaan/Pedesaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota serta guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu membentuk Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.9 Tahun 2003, Pp No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.20 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 2, pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 39, pasal 40, pasal 41, Pasal 54 Perbup No.20 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
6 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan kondisi Kota Balikpapan sebagai pintu gerbang Kalimantan Timur sehingga berdampak kepada meningkatnya kedatangan penduduk baik yang akan menjadi penduduk lokal maupun masyarakat yang hanya melewati Kota Balikpapan sebagai tempat persinggahan, sehingga dengan adanya kondisi tersebut akan berdampak kepada keamanan dan ketertiban kota, dengan kondisi tersebut perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dengan disesuaikan kepada kondisi penduduk dan kondusifitas kota.
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010 Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.40 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Kota Balikpapan No.2 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2013.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab Beltim Tahun 2013 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG POLA ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan Perangkat Daerah serta untukmelaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2008.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Beltim Nomor 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung Timur. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 2 ayat (4), Pasal 12 ayat (2) Pasal 14, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19 huruf c.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan tindak lanjut Undang - Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Presiden
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dibidang Penanaman Modal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perijinan
Terpadu di Daerah;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri,
Menteri Pendayagunaan Apartatur Negara dan Reformasi Birokrasi
dan Kepala BKPM Nomor 570/3727A/SJ, Nomor SE/08/M.PAN-
RB/9/2010 Perihal Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman
Modal di Daerah, diamanahkan bahwa Bupati segera melimpahkan
sepenuhnya kewenangan Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di
bidang Penanaman Modal yang menjadi urusan Pemerintah
Kabupaten/Kota kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2012 tentang tunjangan jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah, Peraturan Menteri
Negara Pendayaan Gunaan Aparatur Negara Nomor
PER/15/M.PAM/9/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kredit,
Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun
2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka
Kreditnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara
Urusan Pemerintahan di Daerah dan angka kreditnya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah, Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.284-2920/01 tanggal 30
September 2011 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :
821.29/4128/SJ tanggal 26 Oktober 2011 Perihal Perpanjangan masa
Penyesuaian/Impasing Jabatan Fungsional P2UPD;
d. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Masyarakat dan
dalam rangka Percepatan Implementasi Kebijakan Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD),
Pengembangan Karier dan Peningkatan Propesionalisme Pegawai
Negeri Sipil dalam JFP2UPD. Dengan tugas pokok dan fungsi, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal
Kabupaten Kolaka, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
Kolaka, Inspektorat Kabupaten Kolaka dan maka perlu ditinjau
kembali Nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan
Perencanan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten
Kolaka , Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kolaka dan
Inspektorat Kaupaten Kolaka yang ada karna tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan Organisasi.
e. bahwa sesuai maksud pada huruf a, b, c dan d diatas, maka perlu
diadakan perubahan dengan Peraturan Daerah ( PERDA ) Kabupaten
Kolaka.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah-
daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang poko-pokok
kepegawaian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 3041 ) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 tahun 1999, tentang pokok-pokok kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang nomor 1? tahun 2003, tentang keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah di ubah dua kali terakhir nomor 12 tahun 2008
tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang Organisasi dan
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89)
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten;
11. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama
atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi Dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah kabupaten Kolaka.
12. Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Kolaka.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN KOLAKA NOMOR 38 TAHUN 2007 TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS
DAERAH KABUPATEN KOLAKA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Kolaka;
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2013
INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2013/NO.6, TLD NO.138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengefektifkan dan mengoptimalkan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Parigi Moutong, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.9 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, PP No.16 Tahun 1994, PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda No.8 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 yaitu: Pasal 2 ayat (3), Pasal 15, Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011.
5 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2, TLD NO.96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Parepare dibidang pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu dilakukan penataan organ Perusahaan Daerah Air Minum Kota Parepare; bahwa penataan kembali Organ dan Kepegawaian sebagaimana huruf a diatas berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
10. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Parepare;
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah.
MENGATUR TENTANG ORGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PAREPARE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2013.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24
tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada ketentuan pasal 14 dan
pasal 73 maka, perlu diadakan perubahan nomenklatur khususnya pada Bagian
Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka; bahwa berdasarkan
pertimbangan diatas maka perlu diadakan perubahan yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerahdaerah Tk. II di Sulawesi (LNRI Tahun 1959, Nomor 74, (TLNRI Nomor 1822);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 3041 ) sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169),
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
Nomor 8 Tahun 2005 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TLNRI No. 4438); Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, TLNRI No. 4539); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tnhun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24
Inhun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka; Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kolaka.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Organisasi dan tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Perwakilan Rakyat Daerah;
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan kualitas pelayanan dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat di bidang perizinan terpadu. Untuk melaksanakan Permendagri No.20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur megenai pembentukan dan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan serta susunan organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat