Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung Timur. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 2 ayat (4), Pasal 12 ayat (2) Pasal 14, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19 huruf c.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat