organisasi dan tata kerja
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2, TLD NO.96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PAREPARE
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Parepare dibidang pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu dilakukan penataan organ Perusahaan Daerah Air Minum Kota Parepare; bahwa penataan kembali Organ dan Kepegawaian sebagaimana huruf a diatas berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
10. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Parepare;
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah.
- MENGATUR TENTANG ORGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PAREPARE
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2013.
- 19 halaman
|