PERDA Kab. Indramayu No. 19 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pajak Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2002/No.23 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang dapat mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah guna lebih memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggungjawab; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka penyelenggaraan Parkir diluar badan jalan dikenakan pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-undang 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak parkir. Hal-hal yang diatur antara lain nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif fan cara penghitungan pajak parkir, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebeasna pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana atas pelanggaran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2002.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan peran pengelola parkir terhadap penerimaan pendapatan asli daerah berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 maka perlu membentuk Perda tentang Pajak Parkir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 17 tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda kab Bogor No. 25 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 7 tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subkyek Dan Wajib Pajak, Dasar pengenaan Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Masa Pajak Dan Saat Pajak Tehutang, Pendaftaran Dan Pendataan, Perhitungan Dan Penetapan, Pembayaran, Perhitungan Pajak, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Pembentukan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluarsaan Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidik , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2002.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2002
PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2003/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang -
undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air
Pennukaan merupakan pajak kewenangan Propinsi; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Blora Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air
Bawah Tanah Dan Air Pennukaan tidak sesuai dengan
undang-undang tersebut diatas, maka perlu dicabut; bahwa pencabutan sebagaimana dimaksud huruf b di
atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 3 Tahun 1998.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 3 Tahun 1998 dicabut.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2002
pajak - pengambilan - bahan - galian - golongan - c
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan peran pengusaha badan galian golongan c terhadap penerimaan pendapatan asli daerah berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 maka perlu membentuk Perda tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 tahun 1997; UU No. 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999;PP No. 27 tahun 1980; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Masa Pajak Dan Saat Pajak Terhutang, Pendaftaran Dan Pendataan, Perhitungan Dan Penetapan, Pembayaran, Penagihan Pajak, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Pembentukan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluarsa Penagihan, ketentuan Pidana, Penyidik, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2002.
32 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Rembang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 65. Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah maka segala Peraturan Daerah yang mengatur
tentang Pajak Daerah harus disesuaikan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-unoc1ng Nornor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nornor 19 Tahun 1997; Undang-und3ng Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nornor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik lndonesaia Nomor 44 T ahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 T ahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1989;Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 7 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Oaerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1998 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2002
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan jenis Pajak yang dapat dipungut di Wilayah Kota; bahwa perparkiran merupakan kontribusi yang cukup besar untuk medukung Otonomi Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah; bahwa berdasar a dan b diatas, untuk memungut Pajak Parkir perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Undang-undang No. 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahhun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan lokasi dan pembangunan, penyelenggaraan fasilitas parkir, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pemungutan pajak, penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, ketentuan khusus, pembinaan dan pengendalian pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat