Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2002

Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 3 Tahun 1998.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
31 Desember 2002
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2003
Tanggal Berlaku
03 Januari 2003
Sumber
LD.2003/No. 9
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 3 Tahun 1998

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan