PAJAK PENERANGAN JALAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2002/No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Rembang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 65. Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah maka segala Peraturan Daerah yang mengatur
tentang Pajak Daerah harus disesuaikan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-unoc1ng Nornor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nornor 19 Tahun 1997; Undang-und3ng Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nornor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik lndonesaia Nomor 44 T ahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 T ahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1989;Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 7 ayat (1).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
- Peraturan Daerah Kabupaten Oaerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1998 diubah.
- 4 hal
|