Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subkyek Dan Wajib Pajak, Dasar pengenaan Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Masa Pajak Dan Saat Pajak Tehutang, Pendaftaran Dan Pendataan, Perhitungan Dan Penetapan, Pembayaran, Perhitungan Pajak, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Pembentukan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluarsaan Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidik , Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat