Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2010

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pajak Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pajak Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
24 November 2010
Tanggal Pengundangan
30 November 2010
Tanggal Berlaku
30 November 2010
Sumber
LD Kab. Indramayu Tahun 2010 No 19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 103 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 25 Tahun 2002 tentang Pajak Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan