Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD Tahun 2021 No. 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturaden Pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2021 Sampai Dengan Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencapai hasil yang efektif, efisien,
ekonomis, transparan dan bertanggungjawab, maka
dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah perlu
didukung dengan perencanaan yang berkualitas, salah
satu pendekatan dalam penyusunan perencanaan jangka
menengah adalah melalui perencanaan strategis. Dengan terusunnya rencana strategis Badan
Layanan Lokawisata Baturraden diharapkan dapat
memberikan landasan kebijakan pembangunan ke depan
yang digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana
Bisnis dan Anggaran (RBA) dalam rangka mewujudkan
Visi dan Misi Bupati. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Da1am Negeri Republik Indonesia
Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyurnas Nomor 7 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kab. Banyumas No. 10 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1
Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Banyumas No. 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 59 Tahun 2018 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERBUP Banyumas No. 47 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : maksud penyusunan Renstra BLUD UPT Lokawisata Baturraden adalah untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD UPT Lokawisata Baturraden
dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja yang akan
dicapai dengan menggunakan teknis, anaJisis bisnis.
Tujuan penyusunan Renstra BLUD UPT Lokawisata Baturraden adalah:
a. sebagai road map dalam mengarahkan kebijakan aJokasi sumber daya
BLUD UPT Lokawisata Baturraden untuk pencapaian Tujuan dan
Sasaran BLUD UPT Lo-kawisata Baturraden rlan Pc:merw.ta.h Da:erah;
b. sebagai pedoman dan/atau alat pengendalian organisasi terhadap
penggunaan anggaran; dan
c. untuk mempersatukan langkah dan gerak serta komitmen seluruh
sumber daya manusia BLUD UPT Lokawisata Baturraden daJam
meningkatkan Kinerja sesuai dengan standar manajemen dan mutu
layanan yang telah ditargetkan dalam dokumen perencanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
72 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD Tahun 2021 No. 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturaden Pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pola Tata Kelola
Unit Pelaksana Teknis yang menerapkan Badan Layanan
Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10
Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1
Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7
Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 59 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk memberikan pedoman
mengenai Pola Tata Kelola serta akuntabilitas dan transparansi pada
pelaksanaan BLUD UPT Lokawisata Baturraden.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, yaitu:
a. meningkatkan profesionalisme pengelolaan destinasi wisata Daerah secara
lebih efektif dan efisien, kualitas pelayanan, Fleksibilitas dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan, serta optimalisasi dalam pemanfaatan teknologi;
b. meningkatkan harmonisasi tata kerja, prosedur kerja, tugas dan fungsi
serta sumber daya manusia pada BLUD UPT Lokawisata Baturraden; dan
c. mendorong pengelolaan destinasi wisata Daerah secara profesional,
transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan
kemandirian organ BLUD UPT Lokawisata Baturraden.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
58 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 71 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 04 Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2021, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata,
Kepemudaan dan Olahraga
UU No.12 Tahun 1999, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PermenPariwisata No. 21 Tahun 2016, PermenPORA No. 33 Tahun 2016, PERDA No.18 Tahun 2016,
Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas
Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Halaman 18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 70 Tahun 2021
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 90 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN KUBU RAYA
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2021/NO.70, LL Kab. Kubu Raya : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kubu Raya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2016;
Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Serta Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 90 Tahun 2019
2 halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Muatan Lokal Bahasa Sunda
ABSTRAK:
bahwa kualitas pemahaman dan penggunaan bahasa, sastra dan aksara sunda sebagai sarana komunikasi dan ekspresi budaya memperlihatkan kondisi yang semakin menurun; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 42 ayat (1) Undangundang Nomor 24 Tahun 2OO9 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan, Pemerintah Daerah wqiib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra. Daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagran dari kekayaan Budaya Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Muatan lokal Bahasa Sunda;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksaan pembelajaran, pengawasan monitoring dan evaluasi, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 67 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Sub Kegiatan Pengembangan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota dan Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengembangan Kemitraan Pariwisata di Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kunjungan
wisatawan di Kabupaten Semarang, perlu melaksanakan
Pelatihan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif, meliputi Pelatihan Tata Kelola
Bisnis dan Pemasaran Destinasi Pariwisata, Pelatihan
Pengelolaan Desa Wisata, dan Pelatihan Peningkatan
Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner di Destinasi
Pariwisata; bahwa agar dalam pelaksanaan Pelatihan Kompetensi
Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
dapat terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat
dicukupi dengan dana Uang Persediaan ataupun Ganti
Uang, perlu ditetapkan penggunaan dana Tambah Uang
pada belanja Sub Kegiatan Pengembangan Destinasi
Pariwisata Kabupaten/Kota Dan Peningkatan Peran Serta
Masyarakat Dalam Pengembangan Kemitraan Pariwisata
di Dinas Pariwsata Kabupaten Semarang Tahun
Anggaran 2021; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 94 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021, disebutkan
bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang harus
mendapat persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah dan memperhatikan rincian kebutuhan dan
waktu penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana
Tambah Uang Untuk Pelaksanaan Pelatihan Peningkatan
Kompetensi Sumber Daya Manusia Pariwisata Dan
Ekonomi Kreatif Pada Sub Kegiatan Pengembangan
Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota Dan Peningkatan
Peran Serta Masyarakat Dalam Pengembangan Kemitraan
Pariwisata Di Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang
Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dana tambah uang untuk pelaksanaan pelatihan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif pada sub kegiatan pengembangan destinasi pariwisata Kabupaten/Kota dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan kemitraan pariwisata di Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021 beserta waktu penggunaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 64 Tahun 2021
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Pasaman No. 10 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Pasaman Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata;
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 5 Tahun 2014 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2016 Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 Permenpan RB No. 25 Tahun 2021 Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Pemuda Olahraga dan Pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 18 Tahun 2018
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional dan Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan public, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian tata kerja Perangkat Daerah
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020.
Dinas Pariwisatadan Kebudayaan (DISPARBUD) merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. DISPARBUD sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi DISPARBUD terdiri dari : a. Kepala Dinas b. Sekretariat, terdiri atas Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan. c. Bidang Pemasaran Pariwisata; d. Bidang Destinasi Pariwisata; e. Bidang Kebudayaan; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Produk Kreatif Unggulan Daerah Melalui Gerakan Ekonomi Kreatif Masyarakat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan potensi Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah sebagai produsen Produk
Unggulan Daerah yang berkualitas dan berdaya
saing serta dalam rangka mendorong pembangunan
ekonomi di Desa, perlu dilakukan pengembangan
kegiatan ekonomi kreatif sebagai sektor potensial
dan mempunyai dampak pengganda ( multiplier
effect) bagi tumbuhnya perekonomian di Kabupaten
Bombana;
! b. bahwa untuk menjamm tercapainya sasaran
pengembangan kegiatan ekonomi kreatif melalui
Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pemerintah
Daerah berkewajiban untuk hadir serta mendukung
upaya fasilitasi peningkatan sarana pemasaran
melalui kebijakan pengaturan penggunaan produk
unggulan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
ten tang
Peraturan
menetapkan
Bupati
Pengembangan Produk Kreatif Unggulan Daerah
Melalui Gerakan Ekonomi Kreatif Masyarakat Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor
2014
Tahun 23
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5404);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 201 7
tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk
Unggulan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10
Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengembangan
Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II IDENTITAS PRODUK BOMBANA
BAB III PEMASARAN PRODUK KREATIF UNGGULAN DAERAH
BAB IV PENGGUNAAN PRODUK KREATIF UNGGULAN BOMBANA
BAB VII TENAGA KERJA
BAB VIII KEMITRAAN
BAB IX PEMBINAN DAN PENGAWASAN
BAB X MONITORING DAN EVALUASI
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelestarian dan Pengembangan Seni dan Budaya Tradisional di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa seni dan budaya tradisional merupakan salah satu potensi daerah yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan masyarakat; bahwa seni dan budaya tradisional sedang menghadapi ancaman yang serius sebagai dampak negatif dari globalisasi dan kemajuan teknologi informasi serta komunikasi; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah harus melakukan pembinaan Pemajuan Kebudayaan; bahwa Pemerintah Daerah perlu melestarikan dan mengembangkan sem dan budaya tradisional untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat, dan menumbuhkan kebanggaan serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelestarian dan Pengembangan Seni dan budaya tradisional di Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Konsep Dasar
Bab V Program Dasar
Bab VI Stratei Pencapaian
Bab VII Metode
Bab VIII Peran Pemerintah Daerah
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Pendanaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat