Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 78 Tahun 2021

Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturaden Pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk memberikan pedoman mengenai Pola Tata Kelola serta akuntabilitas dan transparansi pada pelaksanaan BLUD UPT Lokawisata Baturraden. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, yaitu: a. meningkatkan profesionalisme pengelolaan destinasi wisata Daerah secara lebih efektif dan efisien, kualitas pelayanan, Fleksibilitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta optimalisasi dalam pemanfaatan teknologi; b. meningkatkan harmonisasi tata kerja, prosedur kerja, tugas dan fungsi serta sumber daya manusia pada BLUD UPT Lokawisata Baturraden; dan c. mendorong pengelolaan destinasi wisata Daerah secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ BLUD UPT Lokawisata Baturraden.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 78 Tahun 2021 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturaden Pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
24 November 2021
Tanggal Pengundangan
24 November 2021
Tanggal Berlaku
24 November 2021
Sumber
BD Tahun 2021 No. 79
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan