Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk memberikan pedoman mengenai Pola Tata Kelola serta akuntabilitas dan transparansi pada pelaksanaan BLUD UPT Lokawisata Baturraden. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, yaitu: a. meningkatkan profesionalisme pengelolaan destinasi wisata Daerah secara lebih efektif dan efisien, kualitas pelayanan, Fleksibilitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta optimalisasi dalam pemanfaatan teknologi; b. meningkatkan harmonisasi tata kerja, prosedur kerja, tugas dan fungsi serta sumber daya manusia pada BLUD UPT Lokawisata Baturraden; dan c. mendorong pengelolaan destinasi wisata Daerah secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ BLUD UPT Lokawisata Baturraden.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat