Dinas Pariwisatadan Kebudayaan (DISPARBUD) merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. DISPARBUD sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi DISPARBUD terdiri dari : a. Kepala Dinas b. Sekretariat, terdiri atas Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan. c. Bidang Pemasaran Pariwisata; d. Bidang Destinasi Pariwisata; e. Bidang Kebudayaan; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat