Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 67 Tahun 2021

Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Sub Kegiatan Pengembangan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota dan Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengembangan Kemitraan Pariwisata di Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dana tambah uang untuk pelaksanaan pelatihan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif pada sub kegiatan pengembangan destinasi pariwisata Kabupaten/Kota dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan kemitraan pariwisata di Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021 beserta waktu penggunaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Sub Kegiatan Pengembangan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota dan Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengembangan Kemitraan Pariwisata di Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
20 September 2021
Tanggal Pengundangan
20 September 2021
Tanggal Berlaku
20 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.67
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan