Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pembangunan dan perekonomian daerah, peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dirasakan semakin penting sebagai salah satu pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah serta sebagai salah satu penyumbang bagi pendapatan daerah;
Agar BUMD tersebut dapat dikelola tertib sebagaimana diamanahkan oleh PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD maka perlu diatur dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, meliputi: Kebijakan BUMD; Pendirian BUMD; Modal BUMD; Organ dan Pegawai BUMD; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan BUMD; Penggunaan Laba BUMD; Anak Perusahaan BUMD; PEnugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD; Evaluasi, Restrukturisasi, PErubahan Bentuk Hukum; dan Privatisasi BUMD; PEnggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMD; Kepailitan BUMD; Pembinaan dan Pengawasan BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
43 hlm.; Penjelasan 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikqtropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penganggulangan Penyalahgunaan Narkotika perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika dan Zat adikdf Iainnya.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk. I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Perpu Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1997 tentang Narkotika
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan penyalagunaan Narkotika
1. KETENTUAN UMUM
2. ANTISIPASI DINI
3. PENCEGAHAN
4. PENANGGULANGAN
5. PENDANAAN
6. PARTIPASI MASYARAKAT
7. PELAPORAN
8. SANKSI ADMINISTRATIF
9. PENGHARGAAN
10. KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
mengenai beberapa hal di atur lebih lanjut dengan peraturan gubernur
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari
warga negara yang memiliki hak dan kewajiban,
harkat, dan martabat yang sederajat berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan
yang setara dalam hak asasi manusia; bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, penyandang disabilitas belum
sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang
setara, sehingga perlu menjamin pelindungan dan
pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas di
Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyandang
Disabilitas;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah in diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Azas dan Tujuan
Bab III Ragam Disabilitas
Bab IV Hak- Hak Penyandang Disabilitas
Bab V Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab VI Pemerintah Desa
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Penghargaan
Bab IX Pendanaan
Bab X Larangan
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah;
1. Pembentukan Dan Jenis;
2. Susunan Dan Tipelogi;
3. Unit Pelaksana Teknis;
4. Kelurahan;
5. Staf Ahli; dan
6. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum
dan keadilan sosial terutama dalam hal penyelenggaraan
metrologi legal, Pernerintah Daerah perlu menjamin
terselenggaranya tertib ukur di Kabupaten Kerinci;
h bahwa Pernerintah Daerah berkewajiban untuk
memberikan jaminan hasil alat ukur timba g dan
barang dalam kemasan yang beredar di masyarakat
sesuai dengan nilai yang sebenamya;
c, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal
berupa tera, tera ulang, dan pengawasan merupakan
kewenar..gan dan urusan Daerah Kabupaten/Kota;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci
tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun
1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat JI dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat
I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1643);
3.
U
ndang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Legal [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3193
);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pe!ayanan Publik (Lembaran Negara Republik 11 donesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
P
eraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52
34);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indo
nesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2
0
15 Nomor 58, Tambahan Lembaran
N
egara
R
epublik Indon
esia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang
Wajib dan Pembeba
san Untuk Ditera Dan/ Atau Di
tera
Ulang Serta Syarat-S
yarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perl
engkapannya (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
9. Per
aturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Or
ganisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Pcr
aturan Men
t
eri Pe
rdagangan Nomor
3
1
/MDAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan
Terbungkus (Beri
ta Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2011 Nomor 69
8
);
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69
/
MDAG/PER/ 10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Manusia Kemetro
logian (Berita Negara Republik
Ind
onesia Tahun 2014 Nomor 1564);
12. Per
aturan Mentcri Perdagangan Nomor 26
/
MDAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
674);
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018
tentang Alat-Alat
Ukur, . Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 811);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Taker,
Tirnbang, dan Perlengkapannya (Berita Negeri Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018
tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negeri Republik
Indonesia Tahun 2018 Nornor 1650);
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018
tentang Tanda Tera (Berita Negera Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1886);
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, indah, selaras, partisipatif, dan berwawasan lingkungan,diperlukan pengaturan dalam urusan ketertiban umum yang mampu melindungi dan menjaga warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelestarian fungsi lingkungan;
b.bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penegakan ketertiban umum di Daerah yang memerhatikan kearifan lokal masyarakat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penindakan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administnisi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
8.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
9.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3840);
12.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
13.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
14.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III TERTIB JALAN, ANGKUTAN JALAN DAN PERPARKIRAN
BAB IV TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN KOTA, DAN TEMPAT UMUM
BAB V TERTIB SUNGAI, SALURAN AIR DAN PINGGIR PANTAI
BAB VI TERTIB LINGKUNGAN
BAB VII TERTIB BERJUALAN DAN TERTIB USAHA
BAB VIII TERTIB BANGUNAN
BAB IX TERTIB SOSIAL
BAB X TERTIB KESEHATAN
BAB XI TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN
BAB XII TERTIB KEPENDUDUKAN
BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIV PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI SANKSI
BAB XVII KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 7 TAHUN 2019
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sleman telah dilakukan pemeriksaaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2018 Nomor:11A/LHP/XVIII.YOG/04/2019 tanggal 12 April 2019; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2018;
Materi Pokok: Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat: laporan realisasi anggaran, laporan realisasi; neraca; laporan arus kas; laporan operasional; laporan perubahan saldo anggaran lebih; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
Jumlah Halaman: 10 hlm. Lampiran: 1.077 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, L EEMMBBAARRAN DDAAEERRAH KKAABBUUPPAATTEN TTAAKKAALLAR TTAAHHUN 220019 NNOOMMOR 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat
(7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Faerah ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) ;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembarem Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah Adalah Kabupaten Takalar
2. Pemerintah Daerah
3. Bupati adalah Bupati Takalar
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
5. Penyertaan Modal
6. Investasi Permanen
7. Pembiayaan Daerah
8. Bendahara Umum Daerah
9. Bank Pengkreditan rakyat
10. Perusahaan Penerima Modal
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Maksud
Bagian Kedua
Tujuan
BAB III
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Penyertaan Modal
Bagian Kedua
Modal Disetor
BAB IV
SUMBER DANA
BABY
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini , maka Peraturan Daerah Nomor
07 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar
Kepada PT . Bank Sulselbar , BPR Galesong dan Perusahaan Daerah
Panrannuangku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya , diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2019
penyelnggaraan - peternakan - dan - kesehatan - hewan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2019/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
Bahwa Perda bertanggungjawab dalam melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perternakan dan kesehatan hewan penyelenggaraan dan kesehatan hewan dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan untuk memberi arah lanadasan dan kepastian hukum maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perternakan Dan Kesehatan Manusia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 2013; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 2017; Perdaprov Jabar No. 22 Tahun 2012.
Peraturan Daearh Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan , Sumber Daya, Perternakan, Pemberdayaan Perternak, Usaha Perternakan, Kesehatan Hewan, Otoritas Veteriner, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penilaian Dan Pengembangan, Koordinasi, Kerjasama Dan Kemitraan, Peran serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Sistem Informasi, Pembiayaan, Penegakan Hukum, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa merokok merupakan aktivitas yang berdampak negatif bagi
kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan, baik secara
langsung maupun tidak langsung, sehingga perlu upaya pengendalian
dampak rokok terhadap kesehatan;
b. bahwa udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok merupakan
hak asasi bagi setiap orang sehingga diperlukan kemauan, kesadaran
dan kemampuan dari berbagai pihak untuk membiasakan pola hidup
yang sehat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah
wajib menetapkan kawasan tanpa rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah
Kabupaten Buton Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ten tang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3853); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk
Tembakau bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5380); 11.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013
tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan
pada Kemasan Produk Tembakau;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang
Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada
Kemasan Produk Tembakau.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK BAB III
LARANGAN DAN PENGENDALIAN BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VI
WEWENANG DAN KEWAJIBAN BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN BAB VIII
KETENTUAN PIDANA BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
17 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat