Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2019

KETERTIBAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III TERTIB JALAN, ANGKUTAN JALAN DAN PERPARKIRAN BAB IV TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN KOTA, DAN TEMPAT UMUM BAB V TERTIB SUNGAI, SALURAN AIR DAN PINGGIR PANTAI BAB VI TERTIB LINGKUNGAN BAB VII TERTIB BERJUALAN DAN TERTIB USAHA BAB VIII TERTIB BANGUNAN BAB IX TERTIB SOSIAL BAB X TERTIB KESEHATAN BAB XI TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN BAB XII TERTIB KEPENDUDUKAN BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XIV PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN BAB XV PENYIDIKAN BAB XVI SANKSI BAB XVII KETENTUAN PIDANA BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN 2019 NOMOR 7
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 136 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan