Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2019

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1.Daerah Adalah Kabupaten Takalar 2. Pemerintah Daerah 3. Bupati adalah Bupati Takalar 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 5. Penyertaan Modal 6. Investasi Permanen 7. Pembiayaan Daerah 8. Bendahara Umum Daerah 9. Bank Pengkreditan rakyat 10. Perusahaan Penerima Modal BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Bagian Kesatu Maksud Bagian Kedua Tujuan BAB III PELAKSANAAN Bagian Kesatu Penyertaan Modal Bagian Kedua Modal Disetor BAB IV SUMBER DANA BABY PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB V KETENTUAN PERALIHAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2019
Sumber
L EEMMBBAARRAN DDAAEERRAH KKAABBUUPPAATTEN TTAAKKAALLAR TTAAHHUN 220019 NNOOMMOR 07
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan