Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1.Daerah Adalah Kabupaten Takalar 2. Pemerintah Daerah 3. Bupati adalah Bupati Takalar 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 5. Penyertaan Modal 6. Investasi Permanen 7. Pembiayaan Daerah 8. Bendahara Umum Daerah 9. Bank Pengkreditan rakyat 10. Perusahaan Penerima Modal BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Bagian Kesatu Maksud Bagian Kedua Tujuan BAB III PELAKSANAAN Bagian Kesatu Penyertaan Modal Bagian Kedua Modal Disetor BAB IV SUMBER DANA BABY PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB V KETENTUAN PERALIHAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat