Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daearh Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan , Sumber Daya, Perternakan, Pemberdayaan Perternak, Usaha Perternakan, Kesehatan Hewan, Otoritas Veteriner, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penilaian Dan Pengembangan, Koordinasi, Kerjasama Dan Kemitraan, Peran serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Sistem Informasi, Pembiayaan, Penegakan Hukum, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2019
Sumber
LD 2019/7
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 878 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan