Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki tenaga kerja dan memastikan kualitas tenaga kerja sesuai kebutuhan dan persyaratan kerja sehingga mampu meningkatkan daya saing, perlu diatur mengenai sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 2009.
PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan. Dengan ditetapkannya PP ini diharapkan mampu menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia di bidang Kepariwisataan di Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PEMANFAATAN – MOTIF – BATIK – KHAS – DAERAH – KABUPATEN – NIAS – BARAT
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2022 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Motif Batik Khas Daerah Kabupaten Nias Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan motif batik khas daerah sebagai wujud kecintaan terhadap nilai budaya Kabupaten Nias Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Motif Batik Khas Daerah Kabupaten Nias Barat;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2010 sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2010 sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 5 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PEMANFAATAN MOTIF BATIK KHAS DAERAH, PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 24 Tahun 2022
KURIKULUM MUATAN LOKAL KEBUDAYAAN DAERAH KEPAHIANG ABSTRAK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KURIKULUM MUATAN LOKAL KEBUDAYAAN DAERAH KEPAHIANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan dukungan pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal di Kabupaten Kepahiang berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu didukung dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
b. bahwa Muatan Lokal merupakan mata pelajaran yang akan diberikan pada satuan pendidikan mulai dari jenjang SD/MI, dan SMP/MTs sederajat yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan lokal daerah Kabupaten Kepahiang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Kurikulum Muatan Lokal Kebudayaan Daerah di Kabupaten Kepahiang.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
13. Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
14. Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102);
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah; ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1820);
17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar
Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
19. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022
Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Dan Penerapan Hukum Adat Rejang Kepahiang;
21. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Kepahiang;
22. Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 430-277 Tahun 2022 tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Kepahiang;
KURIKULUM MUATAN LOKAL KEBUDAYAAN DAERAH KEPAHIANG ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2012
kegiatan - ekstrakulikuler - kepariwisataan - berbasis - kearifan - lokal - pada - pendidikan - menengah - di - kabupaten - pangandaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Kepariwisataan Berbasis Kearifan Lokal Pada Pendidikan Menengah Di Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan potensui peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan kegiatan ekstrakulikuler dapat memfasilitasi pengembangan potensi bakat, minat, dan kreativitas maka perlu menetapkan Perbup Pangandaran tentang Kegiatan Ekstrakulikuler Kepariwisataan Berbasis Kearifan lokal pada Pendidikan Menangah Di Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2015; Permen Pendidika n dan Kebudayaan No. 54 Tahun 2013; Permen Pendidikan Dan Kebudayaan No. 64 Tahun 2013; Permen Pendidikan Dan Kebudayaan No. 65 Tahun 2013; Permen Pendidikan dan Kebudayaan no. 66 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Tentang kegiatan Ekstrakulikuler Kepariwisataan Berbasis Kearifan lokal Pada pendidikan Menangah Di Kab. Pangandaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelestarian Warisan Budaya Dan Cagar Budaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Kabupaten Kulon Progo sebagai bagian dari
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki entitas atau
tata pemerintahan berbasis kultural, sekaligus
identitas lokal berupa nilai religi, nilai spiritual, nilai
filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai
kesejarahan, dan nilai budaya yang
menggambarkan segi keistimewaan Yogyakarta
sehingga harus dijaga kelestariannya;
b. bahwa keberadaan Warisan Budaya dan Cagar
Budaya di wilayah Kabupaten Kulon Progo,
merupakan kekayaan kultural yang mengandung
nilai-nilai kearifan budaya lokal yang penting
sebagai dasar pembangunan kepribadian,
pembentukan jati diri, serta benteng ketahanan
sosial budaya masyarakat Kabupaten Kulon Progo,
sehingga upaya untuk menjaga kelestariannya
menjadi tanggung jawab bersama semua pihak;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022;
6. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011;
7. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012;
8. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2014;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tugas Dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Register Nasional; Pelestarian Cagar Budaya; Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya; Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
Peraturan yan dicabut: Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pemberian Penghargaan Pelestari Kawasan Cagar Budaya Dan Benda Cagar Budaya
Halaman: 56 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 25 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - UPTD TAMAN BUDAYA JAMBI - DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2018/NO 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TAMAN BUDAYA JAMBI PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka kegiatan pengembangan seni budaya lokal dan regional di Provinsi Jambi perlu dibentuk Unit pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya Jambi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit pelaksana Teknis Daerah, Pembentukan UPTD Provinsi Jambi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
Berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya Jambi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERGUB No. 40 Tahun 2016; PERGUB No. 40 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya Jambi Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Jambi; Meliputi Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
10 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD 2008/No.24 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat