budaya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2022/ No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelestarian Warisan Budaya Dan Cagar Budaya
ABSTRAK: |
-
Menimbang : a. bahwa Kabupaten Kulon Progo sebagai bagian dari
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki entitas atau
tata pemerintahan berbasis kultural, sekaligus
identitas lokal berupa nilai religi, nilai spiritual, nilai
filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai
kesejarahan, dan nilai budaya yang
menggambarkan segi keistimewaan Yogyakarta
sehingga harus dijaga kelestariannya;
b. bahwa keberadaan Warisan Budaya dan Cagar
Budaya di wilayah Kabupaten Kulon Progo,
merupakan kekayaan kultural yang mengandung
nilai-nilai kearifan budaya lokal yang penting
sebagai dasar pembangunan kepribadian,
pembentukan jati diri, serta benteng ketahanan
sosial budaya masyarakat Kabupaten Kulon Progo,
sehingga upaya untuk menjaga kelestariannya
menjadi tanggung jawab bersama semua pihak;
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022;
6. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011;
7. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012;
8. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2014;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tugas Dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Register Nasional; Pelestarian Cagar Budaya; Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya; Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
- Peraturan yan dicabut: Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pemberian Penghargaan Pelestari Kawasan Cagar Budaya Dan Benda Cagar Budaya
- Halaman: 56 hlm
|