Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PEMANFAATAN MOTIF BATIK KHAS DAERAH, PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat