kegiatan - ekstrakulikuler - kepariwisataan - berbasis - kearifan - lokal - pada - pendidikan - menengah - di - kabupaten - pangandaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Kepariwisataan Berbasis Kearifan Lokal Pada Pendidikan Menengah Di Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pengembangan potensui peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan kegiatan ekstrakulikuler dapat memfasilitasi pengembangan potensi bakat, minat, dan kreativitas maka perlu menetapkan Perbup Pangandaran tentang Kegiatan Ekstrakulikuler Kepariwisataan Berbasis Kearifan lokal pada Pendidikan Menangah Di Kab. Pangandaran.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2015; Permen Pendidika n dan Kebudayaan No. 54 Tahun 2013; Permen Pendidikan Dan Kebudayaan No. 64 Tahun 2013; Permen Pendidikan Dan Kebudayaan No. 65 Tahun 2013; Permen Pendidikan dan Kebudayaan no. 66 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Tentang kegiatan Ekstrakulikuler Kepariwisataan Berbasis Kearifan lokal Pada pendidikan Menangah Di Kab. Pangandaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
- 5 Hlm.
|