Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
ABSTRAK:
untuk menerapkan Permendagri No.4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, perlu peraturan yang mendasari pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Kutai Kartanegara; melalui penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) proses penyelenggaraan pelayanan administrasi di kecamatan menjadi lebih mudah, murah, cepat, dan berkualitas untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan mengoptimalkan peran Kecamatan sebagai Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Maksud penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Kantor Pelayanan Terpadu di Kabupaten. PATEN mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Bupati membentuk tim teknis penyelenggara PATEN di Kabupaten. Pejabat penyelenggara PATEN terdiri atas : a. Camat; b. Sekretaris Kecamatan; dan c. Kasi Pelayanan Umum Kecamatan. Pembiayaan penyelenggaraan PATEN dibebankan pada APBD, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran kecamatan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan PATEN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkan PP No 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil perlu melakukan penyesuaian substansi dalam Perda No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 31 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No 48 Tahun 2021; PP No 54 Tahun 2007; PP No 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; Perpres No 26 Tahun 2009 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 126 Tahun 2012; Perpres No 96 Tahun 2018; Permendagri No 38 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 6 Tahun 2011; Permendagri No 2 Tahun 2016; Permendagri No 108 Tahun 2019; Permendagri No 109 Tahun 2019; Perda No 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2015;
Dalam peraturan ini di atur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perda No 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2015, yaitu ketentuan Pasal 1 diubah; ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 4 diubah; ketentuan Pasal 9 diubah; ketentuan Pasal 10 diubah; Pasal 11 dihapus; Pasal 12 dihapus; ketentuan Pasal 13 diubah; ketentuan Pasal 14 diubah; ketentuan Pasal 15 diubah; diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1(satu) Pasal yakhi Pasal 18A; ketentuan Pasal 21 diubah; ketentuan Pasal 22 diubah; ketentuan Pasal 23 diubah; ketentuan Pasal 24 diubah; ketentuan Pasal 25 dihapus; ketentuan Pasal 27 diubah; ketentuan Pasal 30 diubah; ketentuan Pasal 36 ayat (4) diubah; ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah, ayat (3) dihapus serta ditambahkan 1(satu) ayat, yakni ayat (4); diantara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal 66A; ketentuan Pasal 67 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No 7 Tahun 2010
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Sinjai berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Kabupaten Sinjai yang berada di dalam dan/atau di luar Wilayah Kabupaten Sinjai; perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu diatur dalam administrasi kependudukan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahah Daerah 2005
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
11. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina;
12. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
13. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
14. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
16. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
17. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
18. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
68 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD NO.79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2015
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka perlu memberikan
perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan
status pribadi dan status hukum bagi penduduk;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
administrasi kependudukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan khususnya dalam
pelaksanaan Pasal 79A yang mengamanatkan semua
pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil tidak dipungut biaya, termasuk sanksi
administratif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun L992 tentang
Keimigrasian (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Administrasi
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Administrasi
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Permenhub No. 4 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Permenlu No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penerbitan Dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
ABSTRAK:
a. bahwa rukun tetangga dan rukun warga merupakan merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat;
b. bahwa untuk memberdayakan masyarakat dalam pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan, perlu dilakukan penataan rukun tetangga dan rukun warga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan RT dan RW dimaksudkan sebagai mitra Lurah dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat. Hal pokok yang diatur:
1. Tugas RT, syarat pemeilihan Ketua RT, serta pengurus RT
2. Tugas RW, syarat pemeilihan Ketua RW, serta pengurus RW
3. Kelengkapan RT dan RW
4. Forum Musyawarah
5. Hubungan Kerja
6. Pendanaan
7. Pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Prov SULAWESI SELATAN 2022 N0.7, NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN: (7-166/2022)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian hukum serta tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah agar sesuai dengan asas pembentukan dan asas materi muatan perlu pedoman penyusunan produk hukum daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berhak membentuk perda dan peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 4 Tahun 2022; PP Nomor 59 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019 ;PerPres Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PerPres Nomor 76 Tahun 2021: Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRODUK HUKUM DAERAH
BAB III PERENCANAAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB IV PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN
BAB V PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK KEPUTUSAN
BAB VI PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB VII PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
BAB VIII PENYEBARLUASAN
BAB IX PENGAWASAN
BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
XII Bab, 111 Pasal (49 Hlm) dan 12 Hlm Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik lebih proporsional,
efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pelaksanaan tugas dan fungsi perlu menata kembali
organisasi dan tata kerjanya; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor
12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Pekalongan, maka Peraturan
Bupati Pekalongan Nomor 28 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Pekalongan, perlu disesuaikan dan diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 28 Tahun 2022 dicabut.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat