Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini di atur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perda No 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2015, yaitu ketentuan Pasal 1 diubah; ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 4 diubah; ketentuan Pasal 9 diubah; ketentuan Pasal 10 diubah; Pasal 11 dihapus; Pasal 12 dihapus; ketentuan Pasal 13 diubah; ketentuan Pasal 14 diubah; ketentuan Pasal 15 diubah; diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1(satu) Pasal yakhi Pasal 18A; ketentuan Pasal 21 diubah; ketentuan Pasal 22 diubah; ketentuan Pasal 23 diubah; ketentuan Pasal 24 diubah; ketentuan Pasal 25 dihapus; ketentuan Pasal 27 diubah; ketentuan Pasal 30 diubah; ketentuan Pasal 36 ayat (4) diubah; ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah, ayat (3) dihapus serta ditambahkan 1(satu) ayat, yakni ayat (4); diantara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal 66A; ketentuan Pasal 67 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
29 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tanggal Berlaku
29 Desember 2021
Sumber
LD.2021/No.7
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan