Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan upaya penyelesaian kerugian Daerah maka perlu mengatur ketentuan Penyeleseaian Kerugian Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; Uu No. 12 tahun 2011; Uu No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Pp No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 17 Tahun 2007; Per BPK No. 3 Tahun 2007; Perda Kab. Kuningan No. 07 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 10 Tahun 2010; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan umum, TP2KD, Informasi Dan Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Pidana, Pelaporan, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013
PERDA Kab. Karanganyar No. 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pungutan Desa Dan
Sumbangan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Desa dan Sumbangan Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan pembangunan di desa salah satu
untuk menunjang pelayanan pemerintahan desa adalah
pungutan desa;
b. bahwa untuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pungutan Desa dan Sumbangan
Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pungutan Desa dan Sumbangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur segala pungutan baik berupa uang
maupun barang yang dilakukan Pemerintah Desa terhadap
masyarakat serta pendapatan yang berasal dari pemberian
sukarela yang berupa uang atau barang dari masyarakat atau
badan hukum berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah
Desa dan disetor ke Kas Desa sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9, TLD No.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2013
ABSTRAK:
bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat merupakan salah satu lembaga keuangan daerah yang memiliki peran penting dan strategis dalam upaya menggerakkan pembangunan ekonomi daerah melalui pembiayaan investasi dan telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui pembagian dividen atas penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah, pemerintah daerah wajib memberikan pembinaan, yang meliputi pengaturan, pemberdayaan serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal; bahwa Izin Usaha Jasa Konstruksi merupakan salah satu instrumen pembinaan jasa konstruksi sebagai filter masuknya penyedia jasa konstruksi ke dalam industri konstruksi nasional; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan jasa konstruksi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14/ PRT/M/ 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/ M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 08/PRT/M/ 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
PERDA ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi yang mencakp jenis usaha jasa Konstruksi; bentuk usaha jasa konstruksi; dan bidang usaha jasa konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2013
ORGANISASI, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN ROKAN HILIR
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2013 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa Organisasi Lembaga Teknis Daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan
Hilir Nomor 13 Tahun 2007 tontang Pembentukan
Organisasi Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis
Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Peraturan Presiden Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi
dan Jam Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah perlu dibentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai bagian dari Lembaga
Teknis Daerah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Perawran Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini berisi tentang organisasi, kedudukan dan tugas pokok badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu dengan tujuan penyusunan dan penetapan kebijakan pengembangan penanaman modal daerah dan rencana strategis, pengkoordinasian, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan dan fasilitator, penyusunan kebijakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa telah ditetapkan modal dasar Pemprov. Sumsel sebesar Rp40.000.000.000,00. Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja perusda Perhotelan Swarna Dwipa secara keseluruhan, perlu diadakan penambahan penyertaan modal sehingga modal dasarnya menjadi sebesar Rp100.000.000.000,00. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 1988 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penambahan penyertaan modal sehingga modal dasarnya menjadi sebesar Rp100.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Mengubah Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2005
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Retribusi Pelayanan Pasar; Meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi yang tercantum dalam
a. Pasal 13 ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruh h, huruf i, hurug j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o. huruf p, huruf q, huruf r, Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2010 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 03); dan
b. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Sarolangun Tahun 2001 Nomor 19, seri B Nomor 1) beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2013
DINAS DAERAH - PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana
Daerah yang melaksanakan sebagian urusan pemerintahan kabupaten pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
maka untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat secara
berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan
serta untuk efektifitas dan efisiensi, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Batang perlu dilakukan perubahan ;
Batang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Batang perlu dilakukan perubahan ;
Batang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Batang perlu dilakukan perubahan ;
Batang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Batang perlu dilakukan perubahan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 62 ayat (1) huruf c dan penghapusan huruf d, serta perubahan pada Lampiran XV.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan
ABSTRAK:
Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan yang terletak di Kabupaten Karo, Deli Serdang,Langkat dan Simalungun merupakan kawasan dengan kekayaan alam yang khas dan beraneka ragam baik tumbuh-tumbuhan maupun satwa, dengan segala keindahan alamny merupakan asset Provinsi Sumatera Utara Sehingga harus dikelola dengan baik sesuai dengan tujuan dan fungsinya. Oleh karena itu dibentuklah pedoman dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 59 Tahun 1998; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 36 Tahun 2010; Kepres RI No. 48 Tahun 1988; Kepmenkeu RI No. 656/ KMK.06/ 2001; Kepmenhut RI No. 28/ Kpts-2/ 2003; Permenhut RI No. P.48/ Menhut-II/ 2010; Perda Sumatera Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Sumatera Utara No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan Taman Huta Raya Bukit Barisan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ruang lingkup, maksud, tujuan, pengelolaan Taman Hutan Raya. Tata hutan dan pengelolaannya, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan perlindungan Taman Hutan Raya. Juga terdapat pengaturan mengenai pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang dilaksanakan di wilayah Taman Hutan Raya. Serta sanksi administratif dan pidana berkenaan dengan pelanggaran dalam pengelolaan Taman Hutan Raya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan daerah ini terdiri atas 30 hlm, Penjelasan : 8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat