Dalam peraturan ini berisi tentang organisasi, kedudukan dan tugas pokok badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu dengan tujuan penyusunan dan penetapan kebijakan pengembangan penanaman modal daerah dan rencana strategis, pengkoordinasian, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan dan fasilitator, penyusunan kebijakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat