penyertaan modal
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9, TLD No.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2013
ABSTRAK: |
- bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat merupakan salah satu lembaga keuangan daerah yang memiliki peran penting dan strategis dalam upaya menggerakkan pembangunan ekonomi daerah melalui pembiayaan investasi dan telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui pembagian dividen atas penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2012
- Ketentuan umum; tujuan; penyertaan modal; penganggaran; pembagian dividen; pengawasan; ketetuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
|