Peraturan ini mengatur segala pungutan baik berupa uang maupun barang yang dilakukan Pemerintah Desa terhadap masyarakat serta pendapatan yang berasal dari pemberian sukarela yang berupa uang atau barang dari masyarakat atau badan hukum berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Desa dan disetor ke Kas Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat