Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013

Pungutan Desa dan Sumbangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur segala pungutan baik berupa uang maupun barang yang dilakukan Pemerintah Desa terhadap masyarakat serta pendapatan yang berasal dari pemberian sukarela yang berupa uang atau barang dari masyarakat atau badan hukum berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Desa dan disetor ke Kas Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pungutan Desa dan Sumbangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
27 November 2013
Tanggal Pengundangan
27 November 2013
Tanggal Berlaku
27 November 2013
Sumber
LD.2013/No.9
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 58 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pungutan Desa Dan Sumbangan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan