pungutan-sumbangan-desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2015/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pungutan Desa Dan
Sumbangan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan
masyarakat dan dinamika peraturan
perundang-undangan, maka guna kepastian hukum
perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pungutan
Desa pada Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pungutan Desa dan
Sumbangan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Pungutan Desa dan Sumbangan Desa.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9
Tahun 2013.
- Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pungutan Desa
dan Sumbangan Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pungutan Desa
dan Sumbangan Desa
- 5 halaman.
|