Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 34A ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN dan APBD kepada BPK untuk dilaksanakan pemeriksaan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 2 Tahun 2008; dan PP Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai: 1) penyerahan Laporan Pertanggungjawaban oleh Parpol kepada BPK; 2) pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban oleh BPK; dan 3) penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Pertanggungjawaban kepada Parpol.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
PERDA Kota Banjar No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010. ketentuan objek dan tarif retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar perlu ditinjau kembali dan diadakan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 27 Tahun 2002; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2009; PMK No 96/PMK.06/2007; PERDA Kota Banjar No 9 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Banjar dibeberapa ketentuan yakni:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a diubah mengenai Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah mengenai Objek retribusi tempat khusus parker
3. Ketentuan Pasal 8 diubah mengenai Objek retribusi tempat rekreasi dan olah raga
4. Ketentuan Pasal 9 diubah mengenai Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
5. Ketentuan Pasal 11 diubah mengenai Subjek Retribusi Tempat Khusus Parkir
6. Ketentuan Pasal 13 diubah mengenai Subjek retribusi tempat rekreasi dan olah raga
7. Ketentuan Pasal 16 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e diubah dan ditambahkan 2 (dua) huruf baru yaitu huruf f dan huruf g mengenai tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
8. Ketentuan Pasal 17 huruf a diubah mengenai tarif Retribusi Terminal
9. Ketentuan Pasal 18 diubah mengenai Tarif Retribusi Tempat Parkir khusus
10. Ketentuan Pasal 20 diubah mengenai Tarif retribusi tempat rekreasi dan tempat olah raga
11. Ketentuan Pasal 21 ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (4) mengenai peninjauan Tarif Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
17 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/No.2, TLD No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN SIGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten dapat membentuk lambang daerah; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuaan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Sigi.
UU No, 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 1958; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 77 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Sigi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis lambang daerah; kedudukan dan fungsi; bentuk lambang daerah; penggunaan lambang daerah; dan kewajiban dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2010.
5 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm, Lampiran: 8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Peningkatan Mutu Bagi Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota dan masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kota Palembang saat ini kekurangan guru dan tenaga administrasi sekolah ASN di Sekolah Negeri sehingga memerlukan guru dan tenaga administrasi sekolah bukan ASN pada sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pengajar dan tenaga administrasi sekolah. Pemberian insentif kepada Guru dan tenaga administrasi sekolah bukan ASN tersebut merupakan penghargaan atas dedikasi, pengabdian serta memberikan motivasi bagi guru dan tenaga administrasi sekolah bukan ASN agar dapat lebih baik lagi dalam menjalankan tugas.
Dasar hukum : UU No.28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDIKBUD No. 19 Tahun 2007; PERMENDIKBUD No. 79 Tahun 2015; PERMENDIKBUD No.10 Tahun 2017; PERMENDIKBUD No. 32 Tahun 2018; PERDA No.13 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, prinsip pemberian insentif, maksud dan tujuan, syarat pemberian insentif peningkatan mutu, tata cara pemberian insentif peningkatan mutu, pembinaan, pengawasan dan pertanggungjawaban, ketentuan-ketentuan lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan Kalurahan yang berdikari, berbudaya, rukun, berketahanan, demokratis, maju, dan makmur, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang pedoman pemerintahan kalurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018.
Materi pokok: Kedudukan dan Kewenangan Kalurahan, Penataan Kalurahan, Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan, Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum Kalurahan, Badan Pemusyawaratan Kalurahan, Penghasilan Pemerintahan Kalurahan, Keuangan dan Aset Kalurahan, dan Pembinaan dan Pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
Peraturan Menteri Agama NO. 2, BN 2023 (10) : 9 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013 Di Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
- penyelenggaraan Pemeilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang
dijadwalkan pada Tahun 2013 merupakan sarana pelksanaan kedaulatan rakyat khususnya masyarakat di
daerah Kabupaten Pulang Pisau;
- untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013 yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakay di daerah Kabupaten
Pulang Pisau, maka salah satunya diperlukan persiapan matang dari aspek pendanaan sehingga kegiatan yang
dimaksud sejak dini telah terprogram dimana penyediaan anggaran tidak tepat dibebankan dalam dalam satu Tahun
Anggaran;
- untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat, maka
diperlukan pengaturan tentang tatanan pembentukan dana cadangan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah
dan wakil kepala daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 Tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4024);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Pembentukan Dana Cadangan untuk pelaksanaan PEMILUKADA 2013 Kabupaten Pulang Pisau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Anggaran Tahun 2011
ABSTRAK:
Dalam pemenuhan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat perlu ada nya pengambilan Pajak Daerah sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan kemandirian serta pelayanan terhadap masyarakat. Yang juga diantaranya pajak yang termasuk adalah Pajak Hotel, Pajak Restauran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dan Pajak Parkir.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1983; UU No.21 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; Perpu No.8 Tahun 2002; Perpu No.38 Tahun 2007; Perpu No.69 Tahun 2010; Perpu No.91 Tahun 2010; Permen Keuangan No.147 Tahun 2010; Permen Keuangan No.148 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Diatur tentang maksud dan tujuan, jenis pajak daerah, pajak hotel, pajak restauran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan gailan golongan c, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, tata cara pemungutan pajak, masa pajak saat terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara penagihan pembayaran dan surat tagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan,pembatlan,pengurangan sanksi administratif,pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutab, ketentuan khusus, penyidikan ketentuan pidana, peralihan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Malang Tahun 2022 No 2 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, tepat waktu dan akuntabel guna memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil
Negara, maka perlu mengatur Manajemen Talenta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU no 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 30 tahun 2019:
PP No 94 Tahun 2021:
PP No 12 Tahun 1961:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permenpan RB No 40 Tahun 2018:
Permenpan RB No 3 Tahun 2020:
BKN No 8 Tahun 2019:
BKN No 26 Tahun 2019:
Peraturan LAN No 10 Tahun 2018:
Perda Kab. Malang No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Malang No 1 Tahun 2021:
Perbup Malang No 36 Tahun 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat